BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa penyuapan terhadap Anggrah Suryo (mantan Kepala Kantor Pajak Pratama) Bogor, Endang Dyah (dari PT Gunung Emas Abadi), mendapat vonis 8 bulan 10 hari penjara dan denda Rp 50 juta dari Majelis Hakim. Vonis tersebut lebih ringan 16 bulan dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (21/3) di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam amar putusan itu, hakim juga memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider lagi.
Di putusan itu juga terungkap bahwa Endang-lah yang berinisiatif memberi uang Rp 300 juta kepada Anggrah Suryo. "Itu sebagai uang terima kasih," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa merupakan pelaku tunggal dalam kasus penyuapan kepada penyelenggara negara itu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap, sesuai pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, selalu berterus-terang. "Terdakwa juga merasa terbebani jika tidak memberi uang kepada Anggrah Suryo. Diapun belum pernah dihukum," ucapnya.
Endang terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Anggrah Suryo yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pajak Pratama. Uang itu sebagai bentuk terima kasih karena Anggrah telah mengurangi tagihan pajak PT Gunung Emas Abadi dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar.(gnr/kjs/bhc/rby) |