Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Suap
Terdakwa Penyuapan Divonis 8 Bulan 10 Hari
Friday 22 Mar 2013 17:28:27
 

Pengadilan Tipikor Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa penyuapan terhadap Anggrah Suryo (mantan Kepala Kantor Pajak Pratama) Bogor, Endang Dyah (dari PT Gunung Emas Abadi), mendapat vonis 8 bulan 10 hari penjara dan denda Rp 50 juta dari Majelis Hakim. Vonis tersebut lebih ringan 16 bulan dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (21/3) di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam amar putusan itu, hakim juga memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider lagi.

Di putusan itu juga terungkap bahwa Endang-lah yang berinisiatif memberi uang Rp 300 juta kepada Anggrah Suryo. "Itu sebagai uang terima kasih," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa merupakan pelaku tunggal dalam kasus penyuapan kepada penyelenggara negara itu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap, sesuai pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, selalu berterus-terang. "Terdakwa juga merasa terbebani jika tidak memberi uang kepada Anggrah Suryo. Diapun belum pernah dihukum," ucapnya.

Endang terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Anggrah Suryo yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pajak Pratama. Uang itu sebagai bentuk terima kasih karena Anggrah telah mengurangi tagihan pajak PT Gunung Emas Abadi dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar.(gnr/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap
 
  Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
  Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp 5,7 Milyar Terdakwa AGM Bupati Penajam Paser Utara
  Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
  Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
  Kasus Suap Perizinan, Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2