Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Terdakwa Penyuap tak Kuasa Menahan Tangis
Wednesday 16 Nov 2011 16:41:02
 

Dharnawati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak hanya penerima suap, pengusaha yang sekalgus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP), Dharnawati pun diseret ke meja hijau. Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada dua pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, terancam dibui selama lima tahun.

Ancaman hukuman ini terankum dalam dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Aries dalam persiangan perkara tersebut yang berlangsung di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11). Mendengar dakwaan ini, Dharnwati tak kuasa menahan tangis. Air matanya meluncur deras di pipinya. Majelis hakim pun sempat memintanya untuk menenangkan diri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eka Budhi Prijatna, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu diberikan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan untuk diteruskan kepada Menakertrnas Muhaimin Iskandar. Hal ini juga atas sepengetahuan Dirjen P4T Kemenakertrans Djamaluddin Malik.

Menurut JPU, Dhanawati sengaja memberikan uang tersebut kepada sejumlah pejabat, karena mereka dianggap memiliki wewenang untuk mengusulkan empat daerah di Papua untuk masuk dalam daftar daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P TA 2011.

Keempat daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wondama. "Terdakwa Dhranawati meminjam bendera PT Alam Jaya Papua, agar dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten yang bernilai Rp 73 miliar itu," jelas jaksa Dwi Aries.

Atas perbuatan ini, terdakwa Dharnawati dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Terdakwa Dharnawati kembali terisak mendengar akhir dari pembacaan dakwaannya itu.

Ketika hakim ketua Eka Budhi Prijatna menanyakan tanggapannya atas dakwaan itu, terdakwa Dharnawati pun menyerahkan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Joko Sutrisna. Pihaknya pun langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan untuk mengakukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis pun menetapkan sidang untuk dilanjutkan Rabu (23/11) pekan depan.(dbs/spr)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2