JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur, Sher Muhammad Febryawan atau Febry menyangkal segala tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya menyatakan bahwa bukanlah eksekutor penusukan Raafi Aga Winasya di Resto and Lounge Shy Rooftop.
"Dakwaan ini terlalu mengada-ada, dari mana jaksa bisa membukti saya pelaku atau eksekutor, itu aneh," ujarnya saat ditemui wartawan usai sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/4)
Febry menambahkan, bahwa dirinya tidak pernah menitipkan pisau lipat kepada Sanuri, seperti yang didakwakan tim JPU."Saya tidak pernah titipkan pisau, kalau saya mau jahat, saya main sendiri. Sanuri itu aparat hukum, kalau saya berikan pisau berdarah kepadanya, dia sepatutnya tangkap saya," tegasnya.
Selain menyangkal memberikan pisau yang berlumuran darah Raafi ke Sanuri, Febry bahkan mengaku tidak tahu pisau lipat yang disebutkan JPU dipakainya untuk menusuk Raafi ketika di dance floor. "Pisau itu saya tidak tahu dimana, saya tidak pernah lihat pisau itu. Itu nanti pasti akan terbukti disidang," katanya.
Hal senada juga diungkapkan, Kuasa Hukum Febry, Endi Martono sehingga pihaknya siap mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Endi menjelaskan, bahwa dakwaan JPU terdapat ketidaksempurnaan seperti mempertanyakan visum terhadap korban, Raafi, apa memang dilakukan oleh pejabat yang benar, yakni spesialis forensik RSCM. Kemudian dengan jeratan dakwaan berlapis. Menurut Endi, dakwaan berlapis terjadi oleh adanya tindak pidana perbuatan, seperti yang menyebabkan kematian, dan luka-luka.
"Penggabungan itu harusnya dijuncto-kan dengan Pasal 64/65, tapi dakwaan itu tidak ada. Jadi dakwaan sangat lemah, dakwaan tidak sinkron dengan yang ada. Insya Allah ini bisa menjadi celah," jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan tim JPU menjelaskan kronologi peristiwa penusukan Raafi dan pengeroyokan terhadap kelompok siswa PL di Resto yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11/2011) lalu.
Dimana sekira pukul 01.30 WIB, setelah live music accoustic selesai, saksi Alfa Kharisma memainkan musik DJ di tempat DJ booth Club Shy RoofTop.
Mendengar musik tersebut selanjutnya dari kelompok meja 47 diantaranya korban Raafi Aga Winasya Benjamin, saksi Muhammad Arif, Timoti Aditya, M Kamal, Aditya Rahman, Hendra Budiman, Adrian Yuda, Polycarpus Krisna, Kefen, Rio Wijaya, Leonardus Benjamin, Adriel Benidigro, Satrio Wibisono, Albertus Yudho, Ganang Wirabumi,Yunas Renauld, M Rizky Kenawas, Gamal Ramadhan yang kesemuanya siswa PL lantas berjoget.
Disaat yang sama, dari meja 48 yakni saksi Michael Nathaniel Luhukay alias Mike, Marotoga, Helmy, Fajar Edi Putra, Ali Abel, Roby Syafif, dan istri terdakwa Febry yakni Violetta Cheacilia Maria Constanza alias Connie juga berjoget berdekatan dengan kelompok Raafi.
"Pada saat berjoget, saksi Violetta terjatuh ke dance floor karena bersenggolan atau didorong oleh korban Raafi dan saksi Muhammad Kamal Hafiz,"ujar Jaksa Astuti saat membacakan dakwaan dipersidangan.
Melihat Connie terjatuh, saksi Maratoga lantas membantu Violetta berdiri untuk kembali berjoget, terdakwa Febry sendiri tengah berada disekitar meja DJ Booth. "Setelah itu saksi Violetta kembali terjatuh karena didorong oleh teman Raafi,"sambungnya.
Oleh Maratoga, Helmy daan Ali Abel, Violetta kemudian dibantu berdiri dan kembali ke meja 48. Tak lama Raafi melempar putung rokok ke wajah Ali Abel, melihat kejadian itu, Violetta lantas melaporkanya kepada sang suami, Febry.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, terdakwa Febry yang berdiri disekitar meja DJ Booth, atau setidak tidaknya berada di belakang samping kanan korban langsung menusukkan pisau atau setidak-tidaknya benda tajam ke perut korban Raafi," jelas jaksa.
Setelah itu Febry memanggil saksi Sanuri, dan berkata 'Ri, kamu turun ke bawah' dengan menyerahkan sesuatu benda ketangan kanan Sanuri. Setelah sampai di lift saksi Sanuri melihat benda tersebut adalah pisau lipat dengan pegangan berlubang warna hitam yang sudah terdapat noda darah.
Atas perbuatan itulah, terdakwa Febry diancam pidana dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan Eksepsi dari tim Kuasa Hukum terdakwa.(inc/biz) |