Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Terdakwa Pemilik 1,4 Kg Ganja Divonis 9 Tahun Penjara serta Denda Rp 1 Miliar
2017-06-08 06:07:42
 

Terdakwa Ade alias Rama pemilik 1,4 kg Ganja saat sidang pada Selasa (6/6) mendengarkan keputusan vonis dari majelis hakim.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Ade alias Rama (29) warga Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan pemilik 1,4 Kg Ganja dan ditangkap Reskoba Polda Kaltim saat ade usai menjalankan sholat Jumat pada, Jumat (27/1) lalu di vonis 9 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH pada sidang, Selasa (6/6) dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah karena memili barang narkotika jenis Ganja tanpa hak dan menjatuhkan penjara 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ade Alias Rama.

Putusan majelis hakim dengan 9 tahun penjara terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Selain menjatukan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa pemilik ganja tersebut, terdakwa Ade alias Rama juga didenda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara, sebut Joko dalam putusannya.

Mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa mau jaksa masing masing menerima putusannya.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Ade alias Rama diringkus Polisi Polda Kaltim pada Jumat (27/1) saat usai melaksanakan Salat Jumat, Polisi saat itu yang mendapat laporan bahwa pelaku menjual ganja dan langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Siti Aisyah, Teluk Lerong.

Saat diinterogasi Polisi, Rama mengakui perbuatannya dan menunjuk dimana ganja kering miliknya di simpan, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah kotak warna putih dan dikemas tas plastik warna merah, serta dalam amplop yang tersimpan di atas kulkas.

Polisi menemukan empat bungkusan berisi ganja seberat 1,4 kilogram, kepada Polisi pelaku Ade alias Rama menyebut ganja didapatnya dari seorang kenalannya dan langsung diburuh Polisi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2