SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Ade alias Rama (29) warga Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan pemilik 1,4 Kg Ganja dan ditangkap Reskoba Polda Kaltim saat ade usai menjalankan sholat Jumat pada, Jumat (27/1) lalu di vonis 9 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH pada sidang, Selasa (6/6) dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah karena memili barang narkotika jenis Ganja tanpa hak dan menjatuhkan penjara 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ade Alias Rama.
Putusan majelis hakim dengan 9 tahun penjara terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Selain menjatukan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa pemilik ganja tersebut, terdakwa Ade alias Rama juga didenda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara, sebut Joko dalam putusannya.
Mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa mau jaksa masing masing menerima putusannya.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Ade alias Rama diringkus Polisi Polda Kaltim pada Jumat (27/1) saat usai melaksanakan Salat Jumat, Polisi saat itu yang mendapat laporan bahwa pelaku menjual ganja dan langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Siti Aisyah, Teluk Lerong.
Saat diinterogasi Polisi, Rama mengakui perbuatannya dan menunjuk dimana ganja kering miliknya di simpan, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah kotak warna putih dan dikemas tas plastik warna merah, serta dalam amplop yang tersimpan di atas kulkas.
Polisi menemukan empat bungkusan berisi ganja seberat 1,4 kilogram, kepada Polisi pelaku Ade alias Rama menyebut ganja didapatnya dari seorang kenalannya dan langsung diburuh Polisi.(bh/gaj) |