JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus dugaan pembobol rekening nasabah Citibank dan pencucian uang, Inong Malinda alias Malinda Dee segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11) ini.
Kepastian rencana persidangan terhadap mantan Senior Relationship Manager Citibank ini, dikatakan Humas PN Jakarta Selatan Samiaji kepada wartawan di kantornya, Senin (7/11). Pihak pengadilan pun telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk antisipasi kemungkinan membludaknya pengunjung sidang.
Langkah ini ditempuh, lanjut dia, karena petugas keamanan pengadilan terbatas. Hanya ada 10 aparat. Hal ini tentu saja sangat tidak memungkinkan untuk mengantiasipasi penjagaan. “Pastinya siding ini sangat menarik perhatian masyarakat. Kami telah minta bantuan kepolisian untuk mengamankan sidang nanti," jelas dia.
Sidang terdakwa Malinda Dee akan dipimpin majelis hakim Gusrizal dengan hakim anggota Kusno dan Yonisman. Sedangkan tim JPU dikoordinatori Tatang Sutarna dengan anggota Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya W dan Jul Indra Dhana.
Sebelumnya, Malinda Dee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Maret 2011 lalu dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Setelah berkasnya dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan, kemudian penahanannya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank hingga mencapai nilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobonya adalah Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono. Uang tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim dan suami siri Malinda, Andhika Gumilang serta PT Esklusif Jaya Perkasa.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Malinda dijerat telah melanggar dengan Pasal 263 UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2005 jo UU Nomor Nomor 8/2010 tentang Pencucia Uang jo Pasal 49 UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, malinda terancam hukuman 15 tahun penjara.(tnc/bie)
|