Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Timah
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
2025-02-13 15:31:58
 

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Korupsi Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis, pada Kamis (13/2). Putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," sebut Hakim Teguh diakhir amar putusan banding.

Vonis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut lebih berat dari yang diterima Harvey Moeis pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Yakni hakim Tipikor memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Hakim Teguh berujar, perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat, sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa (Harvey Moeis) sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," lugas Hakim Teguh membaca amar putusan.

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal meringankan, tidak ada," cetus Hakim Teguh.

Diketahui, JPU mengajukan upaya banding atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa Korupsi kasus komoditas timah, salah satunya terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Tuntutan JPU dalam sidang Tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis, yakni pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.

JPU menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ke-1 KUHP.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2