Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejari Samarinda
Terdakwa Kasus Korupsi KTM, Dirut PT DJM David Effendi Divonis 4 Tahun Penjara
Wednesday 06 Feb 2013 19:24:32
 

Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri "David Efendi" saat menjalani persidangannya, Rabu (6/2) di Pengadilan Tipikor Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (6/2) sore menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi terdakwa David Effendi (50) Direktur Utama PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) dalam kasus korupsi pengadaan Kapling Tanah Matang (KTM) untuk perumahan Korpri tahap IV tahun 2008 di Pelita VII Desa Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir tahun 2008 silam yang merugikan keuangan negara Rp 18 Miliar lebih.

Sidang pembacaan vonis yang dipimpin Majelis Hakim I Gede Suasana SH (Ketua) dan Medan Parulian Nababan SH (anggota) dan Abdul Gani SH (anggota) dalam membacakan amar putusan setebal 155 halaman dihadapan terdakwa David Efendi dan penasihat hukumnya serta JPU Sri Rukmini SH.

Vonis yang dijatukan Majelis Hakim selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara tanpa uang pengganti, karena terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi, ujar I Gede.

"Menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang 31 tentang tindak pidana korupsi, terdakwa David Effendi divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara", ujar Ketua Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini SH dan Melva SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang Rabu (21/11) yang lalu selama 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa David juga dituntut dengan membayar denda Rp 500 juta serta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 18 Miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita Jaksa untuk pengganti kerugian negara tersebut, atau jika tidak diganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim menilai, David Efendi terdakwa korupsi KTM tahap IV tahun 2008 untuk Pembangunan Perumahan Korpri di desa Sambutan Pelita VII Kecamatan Samarinda Ilir senilai Rp 43,5 Miliar, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 18 Miliar lebih hanyalah kesalahan perhitungan dalam menetapkan harga pasaran dan NJOP tanah yang sebenarnya, jelas Majelis dalam amar putusannya.

Atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa David Efendi, Penasehat hukum terdakwa Ompu Sunggu SH kepada Majelis Hakim mengatakan akan pikir-pikir, demikian juga JPU Sri Rukmini SH nyatakan pikir-pikir.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2