SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (6/2) sore menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi terdakwa David Effendi (50) Direktur Utama PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) dalam kasus korupsi pengadaan Kapling Tanah Matang (KTM) untuk perumahan Korpri tahap IV tahun 2008 di Pelita VII Desa Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir tahun 2008 silam yang merugikan keuangan negara Rp 18 Miliar lebih.
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin Majelis Hakim I Gede Suasana SH (Ketua) dan Medan Parulian Nababan SH (anggota) dan Abdul Gani SH (anggota) dalam membacakan amar putusan setebal 155 halaman dihadapan terdakwa David Efendi dan penasihat hukumnya serta JPU Sri Rukmini SH.
Vonis yang dijatukan Majelis Hakim selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara tanpa uang pengganti, karena terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi, ujar I Gede.
"Menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang 31 tentang tindak pidana korupsi, terdakwa David Effendi divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara", ujar Ketua Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini SH dan Melva SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang Rabu (21/11) yang lalu selama 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa David juga dituntut dengan membayar denda Rp 500 juta serta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 18 Miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita Jaksa untuk pengganti kerugian negara tersebut, atau jika tidak diganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim menilai, David Efendi terdakwa korupsi KTM tahap IV tahun 2008 untuk Pembangunan Perumahan Korpri di desa Sambutan Pelita VII Kecamatan Samarinda Ilir senilai Rp 43,5 Miliar, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 18 Miliar lebih hanyalah kesalahan perhitungan dalam menetapkan harga pasaran dan NJOP tanah yang sebenarnya, jelas Majelis dalam amar putusannya.
Atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa David Efendi, Penasehat hukum terdakwa Ompu Sunggu SH kepada Majelis Hakim mengatakan akan pikir-pikir, demikian juga JPU Sri Rukmini SH nyatakan pikir-pikir.(bhc/gaj) |