SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Punaryo salah seorang anggota Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam kasus menggali tambang di kuburan atau Tempat Pemakaman Umum Kebun Agung, Kecamatan Samarinda Utara, secara ilegal dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar pada, Kamis (5/7).
Amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sendy dari Kejaksaan Negeri Samarinda mengatakan, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan penggalian tambang batubara di area kuburan atau tempat pemakaman umum Kebun Agung Samarinda.
Sidang tuntutan yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang Samarinda, yang selama ini mendampingi warga Kebun Agung sangat kecewa mendengar tuntutan kepada terdakwa hanya 2 tahun penjara dan barang bukti berupa dua alat berat berupa eksavator dikembalikan kepada terdakwa.
"Kami sangat kecewa dan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Sendy yang menuntut terdakwa hanya 2 tahun penjara, disamping itu barang bukti 2 buah alat berat berupa eksavator dikembalikan kepada terdakwa. Seharusnya barang bukti berupa 2 unit eksavator di sita untuk negara," ujar Abdul Rahman, anggota PERMAHI usai sidang tuntutan.
Rahman juga mengancam akan mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri pada agenda sidang yang akan datang.
"Kami akan melakukan demo dengan jumlah yang besar untuk menuntut Hakim agar dapat menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya," tegas Rahman.
Disamping itu, praktisi hukum pada Universitas Mulawarman Samarinda yang juga mantan dekat Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Profesor Doktor Lasina mengatakan bahwa, tuntutan yang dilakukan JPU terhadap terdakwa oknum seorang anggota Polisi yang memahami hukum, yang telah melakukan penggalian tambang secara ilegal di areal kawasan kuburan atau tempat pemakaman umum, dengan hanya menuntut 2 tahun penjara merupakan tuntutan yang sangat ringan. Jaksa penuntut umum seharusnya menuntut kepada terdakwa setidak-tidaknya dengan tuntutan 5 tahun penjara, karena terdakwa adalah seorang penegak hukum sehingga tuntutan harus lebih berat, jelas Lasina.
"Saya kira yang paling tepat itu terdakwa harus dituntut yang seberat-beratnya, karena terdakwa adalah seorang penegak hukum yang lebih memahami tentang hukum," tegas Prof Lasina.(bh/gaj) |