TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/2), menvonis bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara bervariasi antara 5-8 tahun penjara bagi 10 dari 13 terdakwa teroris kelompok Cirebon dan Sukoharjo.
Lima terdakwa bom Cirebon yang dijatuhi vonis itu ialah Ahmad Basuki, Mardiansyah, Arif Budiman, Andri Siswanto, dan Musola. Tapi vonis Ahmad Basuki, Mardiansyah dan Arif Budiman ditunda hingga Rabu (8/2). Sedangkan delapan terdakwa teroris bom Sukoharjo adalah Arifin, Edy Jablay, Ishak, Hari Budiarto, Eko Ibrahim, Ari Budisantoso, Zakim, dan Lubis.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa kelompok Cirebon terbukti melakukan aksi membantu dan menyembunyikan pelaku bom bunuh diri di Masjid Az Zikra, Komplek Mapolres Cirebon, Jawa Barat pada 15 Maret 2011 lalu.
Peristiwa peledakan di Masjid Az Zikra tersebut mengakibatkan lebih dari 30 orang luka-luka, termasuk Kapolres Cirebon AKBP Herukaca akibat pecahan baut, mur, dan paku yang menerjang para polisi yang tengah melakukan ibadah.
Para terdakwa tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 dan 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU Nomor 12/Darurat/1951 jo KUHP. Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Tapi mereka pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.(dbs/mry)
|