Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Jaringan Teroris
Terdakwa Jaringan Teroris Cirebon dan Sukoharjo Divonis 5-8 Tahun Penjara
Wednesday 01 Feb 2012 23:29:08
 

Tiga dari belasan terdakwa jaringan teroris Cirebon dan Sukoharjo (Foto: Bantenpos.com)
 
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/2), menvonis bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara bervariasi antara 5-8 tahun penjara bagi 10 dari 13 terdakwa teroris kelompok Cirebon dan Sukoharjo.

Lima terdakwa bom Cirebon yang dijatuhi vonis itu ialah Ahmad Basuki, Mardiansyah, Arif Budiman, Andri Siswanto, dan Musola. Tapi vonis Ahmad Basuki, Mardiansyah dan Arif Budiman ditunda hingga Rabu (8/2). Sedangkan delapan terdakwa teroris bom Sukoharjo adalah Arifin, Edy Jablay, Ishak, Hari Budiarto, Eko Ibrahim, Ari Budisantoso, Zakim, dan Lubis.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa kelompok Cirebon terbukti melakukan aksi membantu dan menyembunyikan pelaku bom bunuh diri di Masjid Az Zikra, Komplek Mapolres Cirebon, Jawa Barat pada 15 Maret 2011 lalu.

Peristiwa peledakan di Masjid Az Zikra tersebut mengakibatkan lebih dari 30 orang luka-luka, termasuk Kapolres Cirebon AKBP Herukaca akibat pecahan baut, mur, dan paku yang menerjang para polisi yang tengah melakukan ibadah.

Para terdakwa tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 dan 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU Nomor 12/Darurat/1951 jo KUHP. Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Tapi mereka pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.(dbs/mry)



 
   Berita Terkait > Jaringan Teroris
 
  Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
  Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
  Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
  Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
  Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2