JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris menolak semua tuntutan hukum. Alasannya, ia tak pernah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan kepadanya itu.
"Saya menyakini diri saya bukan kriminal. Saya berharap proses pengadilan ini memberi harapan yang terjadi sesungguhnya. Saya tidak pernah lakukan kejahatan sebagaimana dituntut JPU. Saya tidak menyuap Nazar, saya tidak menyuap Wafid," kata El Idris dalam pledoinya yang dibacakan dalam persidangan tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/9).
Persidangan El Idris ini mendapat dukungan dari ratusan karyawan PT DGI. Mereka menghadiri langsung sidang tersebut. Mereka datang dengan menggenakan seragam perusahaan yang berwarna hijau muda.
Dalam pledoi yang dituangkannya dalam sebuah buku berjudul ‘Saya Kontraktor, Bukan Koruptor’, ia juga menyebut, pengadaan layanan publik memang sering kali menjadi lahan mencari uang. Tapi diakuinya, untuk mendapatkan proyek, para kontraktor kerap melakukan pendekatan kepada siapa pun, termasuk penguasa.
Namun, El Idris membantah, dalam proyek pembangunan wisma atlet, ia memperkaya dirinya sendiri. "Saya bukan koruptor, saya tidak memperkaya diri. Saya akan mempertangggungjawabkan perbuatan saya sebagaimana kita akan pertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt," tandasnya.
Sebelumnya dalam tuntutannya tersebut, JPU Agus Salim menilai El Idris terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharram dan kader Partai Demokrat M Nazaruddin. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 3,5 tahun serta membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. (mic/spr)
|