Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Tambang
Terdakwa Eddy Dirut PT MSE Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara
2023-01-25 01:21:46
 

Sidang pembacaan tuntutan kasus pemalsuan dokumen tambang, atas terdakwa Eddy Dirut PT MSE. (Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat lahan konsesi galian tambang Batu Bara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkan Eddy (40) Direktur Utama PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) sebagai tersangka, akhirnya di tuntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (24/1).

Jaksa Penuntut Umum Johansen dan Titin dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam membacakan surat tuntutannya menyebut terdakwa Eddy Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP.

Kepada terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum nya dihadapan sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH yang didampingi dua hakim anggota, Jaksa dalam pertimbangannya menyebut, sebelum terdakwa Jono S,sos Mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara pada Mei 2012 telah di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan telah menjalani hukuman.

Disebutkan Jaksa bahwa ternyata dalam proses perkara pidana berlangsung PT MSE dengan nama PT MSE Indonesia (PT MSEI) mengajukan penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Penyesuaian Eksplorasi dan perpanjangan sampai terpitnya IUP OP oleh Bupati Panajam Paser Utara diatas lahan PT PPCI kepada PT MSE, artinya IUP PT MSE diterbitkan setelah putusan pidana tentang pemalsuan KP Penyelidikan Umum dan KP Ekplorasi PT MSE di Putus Pengadilan.

Amar tuntutan Jaksa meminta Ketua Majelis Hakim, bahwa terdakwa bersalah melanggar dakwaan Primer kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan tuntutan selama 1 tahun penjara di potong selama masa tahanan terdakwa.

Mendengan tuntutan JPU, baik terdakwa Eddy dan penasihat hukumnya kepada majelis hakim mengatakan akan mengajukan Eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kami minta waktu untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang mulia," ujar PH terdakwa Eddy.

Ketua Mahelis Hakim Jemmy memberi waktu kepada terdakwa Eddy dan Penasehat Hakimnya untuk mengajukan pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Diungkap! Dugaan Menteri Kader Partai PDIP Terlibat Mafia Tambang, Korbankan Kader Partai?
  Dua Pekerja Tambang Batubara Tertimbun Longsor di Samarinda, 1 Orang Tewas
  Terdakwa Eddy Dirut PT MSE Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara
  Bentrok Pekerja di Morowali Diminta Investigasi Dilakukan Transparan
  Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kuasa Hukum Budi Hartono Linardi Ungkap Bahwa Kliennya Seharusnya Bebas

Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber

Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna

Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali

Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2