Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Terbukti Nyabu, Okmum Lurah di Samarinda Divonis 5,5 Tahun Penjara
2019-09-04 09:20:35
 

Terdakwa Masjidi saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa M Sapriadi Lurah Sinpang Pasir di Samarinda dan Mesjidi sebagai PNS yang bertugas di Humas dan Protokoler Pemkot Samarinda, yang digiring Jaksa Penuntut Unum Muh Mae dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang pembacaan putusan pada Selasa (3/9) Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa oleh hakim selain menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, Hakim juga memvonis dengan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara kurungan.

Pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Agung Sulistiyono dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 112 KUHP ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ujar ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Vonis 5,5 tahun penjara terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang 2 pekan sebelumnya. Masing-masing terdakwa M Sapriadi dan terdakwa Masjidi dengan tuntutan selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan baik terhadap terdakwa M Sapriadi (40) Lurah Simpang Pasir dan terdak Masjidi (45) dalam sidang terpisah, Ketua majelis hakim mengatakan, "setelah mendengarkan putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara, mempunyai hak menerima putusan, banding atau pikir-pikir," ujar majelis hakim kepada terdakwa M Sapriadi dan terdakwa Masjedi.

Mendengar pertanyaan majelis hakim terdakwa M Sapruadi dan Masjidi kepada majelis hakim mengatakan, "pikir-pikir yang mulia". Sementara hal yang sama juga oleh JPU mengatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui bahwa, ke 2 terdakwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya kedapatan sedang nyabu pada, Kamis (21/3) lalu sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan dr. Sutomo Gg 1 RT. 29 kelurahan Didodadi kecamatan Samarinda Ulu.

Saat petugas masuk ke rumah kayu Ketua RT. 29 yang didiami Mesjidi, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Dihadapan keduanya, tim BNNP mendapati alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu. Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan kedua pelaku Sapriadi dan Mesjidi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2