Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Terbukti Narkoba, 34 Anggota Polres Jakarta Barat Jalani Pembinaan Fisik
Saturday 13 Sep 2014 02:28:01
 

Ilustrasi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto,(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski terbukti positif menggunakan narkoba, 34 anggota Polisi Polres Metro Jakarta Barat tidak mendapatkan sanksi hukum dan administrasi. Pembinaan khusus melalui hukuman fisik di lapangan Polsek Palmerah Jakarta Barat dan pembinaan rohani akan diberikan para anggota yang telah mencoreng nama kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

“Sementara kita berikan pembinaan khusus kepada mereka selama satu bulan secara fisik dan rohani. di lapangan Polsek Palmerah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (12/9).

Menurut Rikwanto, anggota Polres Metro Jakarta Barat yang positif menggunakan narkoba kebanyakan berpangkat bintara. Adapun Polda Metro Jaya akan mendalami asal narkoba yang dikonsumsi anggotanya tersebut yang diduga didapat dari hasil pertemanan.

"Diduga mereka mendapatkan narkoba dari pertemanan, namun masih akan didalami. Rata-rata mereka pangkatnya bintara," terang Rikwanto

Rikawanto menambahkan dalam sebulan program pembinaan diharapkan para polisi nakal tersebut diharapkan tidak mengulangi lagi perbuatannya.(bhc/mat/dbs)







 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2