Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemilu
Terbukti Lakukan Curang, 5 Petugas PPK Loa Janan Ilir Samarinda Divonis Penjara
2019-07-02 04:37:47
 

Tampak Kelima terdakwa PPK Loa Janan Ilir mendengarkan Putusan pada sidang Senin (1/7).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang pelanggaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di wilayah Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir di vonis penjara pada sidang yang digelar Senin (27/6) pagi.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Rustam SH tersebut, dan hadir JPU Yudi Satrio Nugroho, hakim dalam amar putusannya ke 5 terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.

Masing masing, Terdakwa I Ir. Ahmad Noval bin H. Nyak Diwan divonis 8 bulan penjara, terdakwa II Abdul Afif, Spd, terdakwa III Joharuddin MA, Msi, terdakwa IV Adi Sutrisno serta terdakwa V Hardiansyah masing-masing divonis dengan 6 bulan penjara.

Kelima terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal 551, pasal 505 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Selain ke 5 terdakwa di hukum penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya para terdakwa PPK di Kecamatan Loa Janan Ilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang, Rabu (26/7) masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 5 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan vonis hakim Jaksa Penuntut Umum Yudi Satrio dan Penasihat Hukum Zainal Aripin, SH, Robert Wilson SH, Laila Musdalifah SH, dan Asraudin SH yang mendampingi ke 5 terdakwa usai sidang menyatakan pikir-pikir.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2