Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Menhut
Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
Wednesday 22 May 2013 10:56:07
 

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenhut. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di hadapan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan jajarannya, dalam acara penandatanganan komitmen bersama penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Selasa (21/5), di kantor Kementerian Kehutanan, Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta.

“Untuk itu, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenhut. Beberapa upaya tersebut diantaranya adalah dengan membuat pengaturan atas benturan kepentingan (conflict of interest), pengaturan atas pemberian dan penerimaan hadiah/gratifikasi, kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat (LHKPN), serta kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku,” papar Adnan.

Dalam implementasinya, selain menyusun aturan terkait gratifikasi, juga akan diselenggarakan training of trainers (ToT), sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas, serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan KPK akan mendukung dalam kegiatan asistensi, konsultasi, bimbingan serta monitoring evaluasi atas penerapan PPG di Kemenhut. “Agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, komitmen dari Menteri dan seluruh jajaran serta para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kemenhut, mutlak dibutuhkan,” tegas Adnan.

Pada kesempatan tersebut, Adnan juga menekankan pentingnya keteladanan yang bersifat tone from the top. Pimpinan puncak, baik Menteri, Sekjen, Dirjen, ataupun Irjen, harus melaksanakan dan mematuhi ketentuan-ketentuan terkait gratifikasi. Selain itu, penegakan nilai-nilai etika dalam instansi adalah prasyarat utama demi mendorong terciptanya lingkungan pengendalian yang efektif. “Pada pelaksanaannya, selain membutuhkan aturan berupa kode etik dan pedoman managing gift, juga diperlukan suatu wadah untuk melakukan proses dan analisis terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh insan Kemenhut, termasuk merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adnan mengapresiasi upaya Kemenhut dalam pencegahan korupsi. Satunya ditunjukkan dengan telah dimilikinya kode etik dan pedoman perilaku yang menjadi acuan dan mengarahkan para insan Kemenhut untuk bertindak secara benar, bertanggung jawab, dan bersih secara moral maupun hukum. “Salah satu nilai dalam kode etik yang penting untuk dijaga adalah kejujuran atau integritas. Sebab, integritas menjadi kondisi mutlak yang diperlukan dalam pelaksanaan PPG,” tandasnya.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Menhut
 
  Menhut Sambangi KPK Terkait Kasus Kebun Binatang Surabaya
  Puluhan Tahun Tak Terpakai Rocky Minta Menhut Alihkan HTI Ke HTR
  Ingin Kelola Hutan, Masyarakat Adat Bisa Ajukan ke Menhut
  Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
  Menhut Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2