Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Imigrasi
Terapi Klinik Kecantikan WN RRC di Mangga Dua Square Ditangkap
2016-10-05 10:39:26
 

Kasi Wasdakim, Bayu Dewabrata (tengah), saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (3/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap dua orang WN RRC berinisial WH dan XL yang bekerja sebagai terapis di klinik kecantikan bernama AIMEI Klinik Kecantikan yang beralamat di Mangga Dua Square Blok G No.7 Jakarta Utara.

Sebelumnya salah satu petugas mendaftar untuk treatment muka. "Saat itu petugas yang menyamar ditreatment oleh salah seorang terapis dengan inisial WH yang kemudian diketahui adalah Warga Negara Tiongkok. Diruangan juga ada salah seorang Warga Negara Tiongkok berinisial XL yang juga sedang melakukan treatment terhadap seorang wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa XL adalah Direktur Utama dari PT. AIMEI INTERNATIONAL (AIMEI Klinik Kecantikan)," ungkap Kasi Wasdakim, Bayu Dewabrata, di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (3/10).

Diruangan klinik terdapat tempat tidur untuk pasien diterapi, dan peralatan-peralatan terapi kecantikan muka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan izin kedua WN RRC tersebut. Kedua WN Tiongkok tersebut memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan masih berlaku.

Dugaan saat ini adalah kedua WN Tiongkok tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimilikinya serta saat ini imigrasi sedang berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait izin praktek dan pekerjaan sebagai tenaga ahli kecantikan.(rls/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
  Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2