Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Tepis Tudingan atas Firli, Pengamat: Tak Dibenarkan Bertindak Diskriminatif dengan Alasan Apa pun
2022-12-06 11:39:13
 

Pengamat hukum Masriadi Pasaribu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum Masriadi Pasaribu membela Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan polemik kehadiran tersangka korupsi dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, secara hukum tidak ada norma maupun prinsip etik yang dilanggar di dalam peristiwa tersebut.

"Kapasitas Ketua KPK memberi sambutan saat pembukaan acara, berada di tengah -tengah semua peserta yang hadir, sehingga tidak bisa diartikan bertemu dengan tersangka," kata Firli, Senin (5/12), melalui keterangan tertulis.

Lagi pula, lanjut Masriadi, lingkup acara itu merupakan kegiatan seremonial dengan maksud dan tujuan yang sudah jelas serta berbeda dengan lingkup penegakan hukum.

"Kemudian sasaran pesertanya juga jelas, yakni para pejabat kepala daerah atau yang mewakili. Apakah tersangka Abdul Latif sekarang ini bukan lagi Bupati Bangkalan? Faktanya kan belum jadi terdakwa. Maka tidak ada alasan untuk mendiskriminasi atau mengeleminasi yang bersangkutan," ujarnya.

Atas dasar itu, ia tidak setuju dengan pendapat sebagain pihak yang menyebut kehadiran Bupati Bangkalan ke acara Harkodia mencoreng nama KPK.

Ia menilai, justru KPK menunjukkan sikap profesionalisme karena tetap menghormati kedudukan Abdul Latif sebagai bupati yang sah menurut hukum.

"Kalau tidak diundang justru problematik, KPK akan dinilai diskriminatif, dan bisa saja dianggap telah melampaui kewenangan hakim dalam mengadili dan mem-vonis perkara," ungkap Masriadi.

Tanggapan Firli

Sementara itu, dalam tanggapannya yang terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tak tahu persis siapa saja bupati yang hadir dalam acara Harkodia, termasuk keberadaan Bupati Bangkalan Abdul Latif.

Firli hanya mengatahui acara tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Wagub Daerah Istimewa Yogyakarta, Wagub Kalimantan Tengah, juga para pejabat yang mewakili gubernur dalam wilayah III serta para bupati se-Jawa Timur.

"Jadi saya sendiri tidak mengetahui kehadiran para bupati satu per satu, saya juga tidak tahu persis atas kehadiran yang bersangkutan (Bupati Bangkalan)," katanya, Senin (5/12).

Meski demikian, dia menegaskan sampai saat ini proses penyidikan terhadap Bupati Bangkalan masih berlangsung. Selama proses itu, KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Saya kira sampai saat ini KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tersangka itu harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan juga masih bupati bangkalan," jelasnya.

Jawaban Firli konsisten ketika ditanya wartawan mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi Bupati Bangkalan usai acara Harkodia.

"(Waktu itu) Saya menyampaikan bahwa penyidikannya sedang berproses dan pada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik. Tunggu saja," tegasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2