Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Disdikpora
Tender Alat Peraga di Disdikpora Diduga Sarat KKN
Wednesday 17 Apr 2013 02:15:59
 

Kepala Disdikpora Razali SPd.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Tender proyek pengadaan senilai miliaran rupiah APBK tahun anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara diduga sarat KKN.

Sebanyak dua puluh paket pekerjaan pengadaan alat peraga untuk praktik siswa bidang studi Fisika dan Biologi serta alat peraga lainya diduga hanya dikerjakan oleh satu rekanan, kendati yang tertera pada papan pengumuman tender nama perusahaan pemenang itu berbeda.

Kepala Disdikpora Razali SPd berdalih bahwa proyek pengadaan tersebut sesuai petunjuk dan teknis. Ironisnya Razli mengaku proyek itu bersumber dari dana aspirasi dewan. Sementara dalam surat pengumuman pelengan sangat jelas tertulis dana itu diplotkan melalui APBK Aceh Utara tahun 2012.

Dilain sisi proyek pengadaan buku budi pekerti untuk sekolah dasar yang menyedot uang mencapai Rp 1.7 miliar terkesan mubazir. Menurut keterangan beberapa kepala sekolah buku tersebut tidak dapat dipergunakan karena tidak terdapat dalam mata pelajaran di sekolah.

Selain buku budi pekerti, Disdikpora juga menggelontorkan uang sebesar Rp 249 juta untuk pengadaan buku Hadih Maja Filosofi Hidup Orang Aceh ke sekolah tingkat Dasar. Masing-masing SD mendapatkan 15 eksemplar, sekolah menengah atas pun tak kalah ketinggalan dibagikan buku yang nominalnya hampir mencapai angka 1 miliar.

Buku yang dipakai untuk perpustakaan itu, 90 persen isinya merupakan buku bahasa Aceh diantaranya berjudul Kisah Peulandok, Raja-Raja Aceh dan beberapa judul buku lainya

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (16/4) Kasi Sarana dan Prasarana SD, Jamaluddin S.Sos berdalih kalau buku itu merupakan usulan dari pihak sekolah. Namun pihaknya tidak dapat menunjukkan surat permintaan tersebut.

“Itu permintaan dari sekolah yang suratnya melalui Bidang Program,” ujar Jamaluddin S.Sos, yang turut diamini Kabid Program Nazar Hidayat dan Kasi Sarana dan Prasarana SMA, M Yusuf.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Bersama Rakyat Aceh (KOBRA) sangat menyayangkan terhadap kinerja Disdikpora yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran. "Jika terjadi kerugian negara, diminta kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus itu," tegas Sekjen LSM KOBRA Amri Usman.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Disdikpora
 
  HUT PGRI Ke-68: Kualitas Kerja Guru Lebih Ditingkatkan
  Miliaran Rupiah Proyek di Disdikpora 'Siluman'
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Dijadikan Sarang Koruptor
  Hah..!! Disdikpora Tega Tak Menggaji Guru PNS Ini Lima Tahun
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Gelapkan Dana Pengawas UN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2