Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Disdikpora
Tender Alat Peraga di Disdikpora Diduga Sarat KKN
Wednesday 17 Apr 2013 02:15:59
 

Kepala Disdikpora Razali SPd.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Tender proyek pengadaan senilai miliaran rupiah APBK tahun anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara diduga sarat KKN.

Sebanyak dua puluh paket pekerjaan pengadaan alat peraga untuk praktik siswa bidang studi Fisika dan Biologi serta alat peraga lainya diduga hanya dikerjakan oleh satu rekanan, kendati yang tertera pada papan pengumuman tender nama perusahaan pemenang itu berbeda.

Kepala Disdikpora Razali SPd berdalih bahwa proyek pengadaan tersebut sesuai petunjuk dan teknis. Ironisnya Razli mengaku proyek itu bersumber dari dana aspirasi dewan. Sementara dalam surat pengumuman pelengan sangat jelas tertulis dana itu diplotkan melalui APBK Aceh Utara tahun 2012.

Dilain sisi proyek pengadaan buku budi pekerti untuk sekolah dasar yang menyedot uang mencapai Rp 1.7 miliar terkesan mubazir. Menurut keterangan beberapa kepala sekolah buku tersebut tidak dapat dipergunakan karena tidak terdapat dalam mata pelajaran di sekolah.

Selain buku budi pekerti, Disdikpora juga menggelontorkan uang sebesar Rp 249 juta untuk pengadaan buku Hadih Maja Filosofi Hidup Orang Aceh ke sekolah tingkat Dasar. Masing-masing SD mendapatkan 15 eksemplar, sekolah menengah atas pun tak kalah ketinggalan dibagikan buku yang nominalnya hampir mencapai angka 1 miliar.

Buku yang dipakai untuk perpustakaan itu, 90 persen isinya merupakan buku bahasa Aceh diantaranya berjudul Kisah Peulandok, Raja-Raja Aceh dan beberapa judul buku lainya

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (16/4) Kasi Sarana dan Prasarana SD, Jamaluddin S.Sos berdalih kalau buku itu merupakan usulan dari pihak sekolah. Namun pihaknya tidak dapat menunjukkan surat permintaan tersebut.

“Itu permintaan dari sekolah yang suratnya melalui Bidang Program,” ujar Jamaluddin S.Sos, yang turut diamini Kabid Program Nazar Hidayat dan Kasi Sarana dan Prasarana SMA, M Yusuf.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Bersama Rakyat Aceh (KOBRA) sangat menyayangkan terhadap kinerja Disdikpora yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran. "Jika terjadi kerugian negara, diminta kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus itu," tegas Sekjen LSM KOBRA Amri Usman.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Disdikpora
 
  HUT PGRI Ke-68: Kualitas Kerja Guru Lebih Ditingkatkan
  Miliaran Rupiah Proyek di Disdikpora 'Siluman'
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Dijadikan Sarang Koruptor
  Hah..!! Disdikpora Tega Tak Menggaji Guru PNS Ini Lima Tahun
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Gelapkan Dana Pengawas UN
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2