Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ahok
Tempat Ahok Bukan di Mako Brimob, Namanya Juga Lapas Mana ada yang Kondusif dan Nyaman
2017-06-22 23:30:09
 

Ilustrasi. Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan salam 2 jari saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta.(Foto: Antara/Ubaidillah)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan keputusan penempatan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mako Brimob.

Menurut Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, seharusnya Ahok menempati sel di lembaga pemasyarakatan, dalam hal ini Lapas Cipinang. Sebagaimana putusan Pengadilan.

"Sudah jelas, siapapun yang dalam posisi putusan inkrah ditahan di lapas. Bahwa kemudian lapas tidak kondusif, namanya juga lapas, mana ada lapas kondusif. Tidak nyaman, mana ada lapas yang nyaman," jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/6).

Hidayat mengaku bingungg dengan alasan pemenjaraan Ahok di Mako Brimob lantaran faktor keamanan. Menurutnya, menjadi kewajiban pihak lapas untuk menjamin keamanan para warga binaan.

"Kewajiban dari lapas dan kalapas untuk hadirkan keamanan bagi seluruh yang jadi amanatnya untuk ditahan di tempat dia berada," tegas Hidayat yang juga wakil ketua MPR RI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa penitipan Ahok di Rutan Mako Brimob bukan keistimewaan, melainkan murni alasan keamanan. Meskipun secara administratif, mantan gubernur DKI Jakarta itu terdaftar di Lapas Cipinang.

Menurut Yasonna, kasus penistaan agama menuai perbedaan pendapat antara pihak yang pro dan kontra. Perbedaan itu juga terjadi di antara para penghuni Lapas Cipinang. Selain itu, banyak narapidana kasus terorisme yang mendekam di Cipinang. Keberadaan Ahok di lingkungan mereka juga bisa menimbulkan potensi gangguan keamanan.

Sementara, Politisi senior PKS yang menjabat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) penuh dengan sandiwara.

Hingga kini ia tetap menghuni Mako Brimob dan belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) meski kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Fahri menilai, hal itu terjadi karena aparat penegak hukum tidak ikhlas melihat Ahok sengsara.

"Ini lah ujungnya tidak ikhlas mentersangkakan Ahok, tidak ikhlas menuntut Ahok, persidangannya dibikin sandiwara, penahannya juga dibikin sandiwara, kacau negara seperti ini," kata Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (22/6).

Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak tunduk dengan intervensi penguasa.

"Makanya itu kegagalan kita membangun hukum (masih sering intervensi, red)," tandasnya.(wah/rmol/yn/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2