Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ahok
Tempat Ahok Bukan di Mako Brimob, Namanya Juga Lapas Mana ada yang Kondusif dan Nyaman
2017-06-22 23:30:09
 

Ilustrasi. Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan salam 2 jari saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta.(Foto: Antara/Ubaidillah)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan keputusan penempatan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mako Brimob.

Menurut Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, seharusnya Ahok menempati sel di lembaga pemasyarakatan, dalam hal ini Lapas Cipinang. Sebagaimana putusan Pengadilan.

"Sudah jelas, siapapun yang dalam posisi putusan inkrah ditahan di lapas. Bahwa kemudian lapas tidak kondusif, namanya juga lapas, mana ada lapas kondusif. Tidak nyaman, mana ada lapas yang nyaman," jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/6).

Hidayat mengaku bingungg dengan alasan pemenjaraan Ahok di Mako Brimob lantaran faktor keamanan. Menurutnya, menjadi kewajiban pihak lapas untuk menjamin keamanan para warga binaan.

"Kewajiban dari lapas dan kalapas untuk hadirkan keamanan bagi seluruh yang jadi amanatnya untuk ditahan di tempat dia berada," tegas Hidayat yang juga wakil ketua MPR RI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa penitipan Ahok di Rutan Mako Brimob bukan keistimewaan, melainkan murni alasan keamanan. Meskipun secara administratif, mantan gubernur DKI Jakarta itu terdaftar di Lapas Cipinang.

Menurut Yasonna, kasus penistaan agama menuai perbedaan pendapat antara pihak yang pro dan kontra. Perbedaan itu juga terjadi di antara para penghuni Lapas Cipinang. Selain itu, banyak narapidana kasus terorisme yang mendekam di Cipinang. Keberadaan Ahok di lingkungan mereka juga bisa menimbulkan potensi gangguan keamanan.

Sementara, Politisi senior PKS yang menjabat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) penuh dengan sandiwara.

Hingga kini ia tetap menghuni Mako Brimob dan belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) meski kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Fahri menilai, hal itu terjadi karena aparat penegak hukum tidak ikhlas melihat Ahok sengsara.

"Ini lah ujungnya tidak ikhlas mentersangkakan Ahok, tidak ikhlas menuntut Ahok, persidangannya dibikin sandiwara, penahannya juga dibikin sandiwara, kacau negara seperti ini," kata Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (22/6).

Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak tunduk dengan intervensi penguasa.

"Makanya itu kegagalan kita membangun hukum (masih sering intervensi, red)," tandasnya.(wah/rmol/yn/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2