Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Google
Tembus Keamanan Google Chrome, Hacker Gondol Rp 550 Juta
Saturday 09 Mar 2013 18:25:22
 

Logo Google Chrome.(Foto: Ist)
 
KANADA, Berita HUKUM - Google menantang para hacker untuk menemukan celah keamanan di browser Chrome. Seorang hacker berhasil menjawab tantangan tersebut sehingga menggondol hadiah USD 60 ribu atau sekitar Rp 550 juta.

Sergey Glazunov, hacker asal Rusia ini menemukan celah keamanan remote code execution di browser Chrome. Dia mendemonstrasikan bagaimana memanfaatkan celah itu untuk lolos dari Chrome sandbox, sebuah sistem untuk memblokir hacker yang ingin mengontrol perangkat pengguna.

Sesudah lolos, dia pun berhasil menjalankan kode yang tidak terotorisasi di sistem komputer Windows 7. Kebolehannya itu dipertunjukkan pada kontes Google Pwnium yang diadakan Google di Kanada.

Pada kontes tersebut, Google menyediakan hadiah uang tunai pada para hacker yang berhasil menembus sistem keamanannya. Total hadiah yang disediakan mencapai USD 1 juta.

"Ekspoitasi yang dilakukannya impresif. Hal itu memerlukan pemahaman mendalam tentang bagaimana Chrome bekerja. Sungguh sangat sulit dan itu sebabnya kami membayarnya USD 60 ribu," tukas Justin Schuh, teknisi Google Chrome.

Google pun langsung menambal celah keamanan yang ditemukan Sergey sehingga browser Google Chrome pun menjadi lebih aman digunakan. Demikian seperti dilansir Telegraph.com, Jumat (9/3).(tlg/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2