JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi kepada 17 pemerintah daerah kabupaten/kota karena mereka terlambat menyetorkan APBD hingga batas yang ditetapkan pada 20 Maret.
Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bagi sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. DAU akan kembali dicairkan begitu mereka menyetorkan APBD. Total DAU yang ditahan diperkirakan mencapai Rp185,75 miliar.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi peningkatan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu. "Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis,red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 dan dikenai sanksi," ujarnya melalui siaran resmi, Kamis (21/3).
Menurut Yudi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
Untuk Tahun 2013, lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013. Adapun informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada tanggal 15 Februari 2013 lalu. "Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi pun dijatuhkan," katanya.
Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberikan dalam bentuk penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai April 2013. "Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan," ucapnya.
Seperti dikutip dari jpnn.com, menurut Yudi, pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda agar menetapkan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik.
Sebelumnya, pada Oktober 2012 lalu, Kementerian Keuangan juga sudah menjatuhkan sanksi pada 52 Pemda yang telat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU bulanan.
Dalam catatan Kemenkeu, 17 daerah yang dikenai sanksi adalah Kabupaten Aceh Jaya (Provinsi Aceh), Kab. Dairi (Sumatera Utara), Kepahiang (Bengkulu), Kab Blora dan Kudus (Jawa Tengah), Kab. Lumajang (Jawa Timur), Kab. Singkawang (Kalimantan Barat), Kab. Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah).
Kemudian Kab. Jeneponto (Sulawesi Selatan), Kab. Alor (NTT), Kab. Kepulauan Aru (Maluku), Kab. Tolikara (Papua), Kab. Boven Digoel (Maluku Utara), Kab. Mappi (Papua), Kab. Mamberamo Tengah (Papua), Kab. Puncak (Papua), serta Kab. Lingga (Kepuluan Riau).(dbs/bhc/opn) |