Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
APBD
Telat Setor APBD, 17 Daerah Kena Sanksi
Friday 22 Mar 2013 11:55:15
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi kepada 17 pemerintah daerah kabupaten/kota karena mereka terlambat menyetorkan APBD hingga batas yang ditetapkan pada 20 Maret.

Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bagi sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. DAU akan kembali dicairkan begitu mereka menyetorkan APBD. Total DAU yang ditahan diperkirakan mencapai Rp185,75 miliar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi peningkatan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu. "Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis,red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 dan dikenai sanksi," ujarnya melalui siaran resmi, Kamis (21/3).

Menurut Yudi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun kepada Menteri Keuangan.

Untuk Tahun 2013, lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013. Adapun informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada tanggal 15 Februari 2013 lalu. "Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi pun dijatuhkan," katanya.

Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberikan dalam bentuk penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai April 2013. "Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan," ucapnya.

Seperti dikutip dari jpnn.com, menurut Yudi, pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda agar menetapkan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik.

Sebelumnya, pada Oktober 2012 lalu, Kementerian Keuangan juga sudah menjatuhkan sanksi pada 52 Pemda yang telat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU bulanan.

Dalam catatan Kemenkeu, 17 daerah yang dikenai sanksi adalah Kabupaten Aceh Jaya (Provinsi Aceh), Kab. Dairi (Sumatera Utara), Kepahiang (Bengkulu), Kab Blora dan Kudus (Jawa Tengah), Kab. Lumajang (Jawa Timur), Kab. Singkawang (Kalimantan Barat), Kab. Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah).

Kemudian Kab. Jeneponto (Sulawesi Selatan), Kab. Alor (NTT), Kab. Kepulauan Aru (Maluku), Kab. Tolikara (Papua), Kab. Boven Digoel (Maluku Utara), Kab. Mappi (Papua), Kab. Mamberamo Tengah (Papua), Kab. Puncak (Papua), serta Kab. Lingga (Kepuluan Riau).(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > APBD
 
  Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
  Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
  KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
  KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
  KPK OTT 2 Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka Suap
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2