Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BNPT
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
2017-03-26 08:36:16
 

Suhardi Alius dan Buya Syafii Maarif.(Foto: BNPT)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Suhardi Alius mengajak seluruh anak bangsa untuk meneladani figur dan pemikiran Prof. Dr. H. Abdul Malik bin Haji Karim Amrullah atau lebih dikenal sebagai Buya Hamka.

Hal it dikatakan Komjen Suhardi Alius saat menjadi keynote speaker seminar sehari "Refleksi Pemikiran Hamka dan Peletakkan Batu Pertama Masjid Ponpes Modern Prof. Dr. Hamka" di Padang, Sumatera Barat, kemarin.

"Marilah kita teladani figur Buya Hamka dengan integritas dan kecerdasan intelektual beliau, baik sebagai seorang ulama, sastrawan, pujangga, maupun negarawan. Apalagi akhir-akhir ini kita menghadapi gelombang globalisasi yang membuat dinamika kebangsaan kita mengalami turbulensi," papar Suhardi seperti dikutip dari rilis Humas BNPT kepada redaksi, Minggu (26/3).

Suhardi menuturkan, belajar dan meneladani sosok Buya Hamka menjadi penting bagi kalangan generasi muda saat ini. Apalagi banyak sekali paham dan pengaruh dari luar yang kini tengah merongrong kehidupan berbangsa dan bernegara di Bumi Nusantara, terutama paham radikal terorisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Salah satu persoalan kebangsaan hari ini adalah terorisme yang berakar dari krisisnya paham kebangsaan Karena itu sangat penting seluruh komponen bangsa, terutama generasi untuk kembali belajar dari teladan guru kita, Buya Hamka tentang konsep kebangsaan yang sesuai dengan falsafah Indonesia," imbuh mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Selain itu, lanjut Suhardi, banyak sekali teladan yang bisa dipelajari dari sosok Buya Hamka. Dalam ajarannya Hamka selalu menekankan bahwa perbedaan itu adalah rahmat Tuhan dan Tuhan tidak pernah memaksakan hamba-Nya untuk sama. Dengan demikian, memaksakan pendapat kepada orang lain merupakan suatu kezaliman. Buya Hamka juga sangat menghargai perbedaan agama dan kepercayaan orang lain.

"Kelompok radikal terorisme selalu memaksakan ideologi mereka kepada orang lain, apakah tentang konsep jihad dan takfiri. Padahal apa yang mereka paksakan itu melenceng dari ajaran islam yang rahmatan lil alamin," jelasnya.

Selain menghadiri seminar ini, Komjen Suhardi Alius dan mantan ketua umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif juga hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan masjid dan rumah susun di pesantren modern terpadu Prof. Dr. Hamka, Padang.(wid/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BNPT
 
  Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
  Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
  BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
  PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
  Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2