Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pemilu 2014
Tegaskan Posisi 'Di Tengah', Presiden Minta Pers Tidak Picu Konflik Horizontal
Saturday 12 Jul 2014 21:37:04
 

Presiden SBY saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (11/7) siang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan, kedua pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), yaitu Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla, yang masing-masing telah mengklaim meraih kemenangan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu, telah setuju dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, serta menunggu hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil perolehan suara masing-masing.

“Saya telah bertemu dengan kedua pasangan Capres-Cawapres terkait klaim masing-masing pasangan. Dalam pertemuan tersebut,kedua pihak setuju dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta menunggu hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Presiden SBY saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (11/7) siang.

Mengenai ekspresi kemenangan dari masing-masing pasangan, Presiden SBY menilainya sebagal hal yang wajar. Namun Presiden mengingatkan, agar ekspresi tersebut tidak meningkatkan ketegangan dan menimbulkan konflik horizontal.

Presiden SBY mengatakan, dalam suasana seperti sekarang ini, peran KPU sangat penting dan sekaligus critical, karena sekarang rakyat Indonesia, semua pihak menunggu hasil perhitungan secara resmi yang akan ditetapkan nanti hasilnya oleh KPU.

Presiden mengaku telah berkomunikasi dgn Ketua KPU, dan telah menyarankan agar KPU mengajak kedua pasangan calon untuk ikut mengawasi perhitungan suara sehingga kedua pasangan calon paham mekanismenya. “KPU telah menyanggupi untuk menerima saran tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Presiden SBY juga menyinggung peran pers. Presiden menyampaikan harapannya agar pers dan media massa dapat menahan diri, dan tidak terlampau vulgar dalam pemberitaan agar tidak memicu terjadinya benturan fisik horizontal.

Presiden SBY menyerukan kepada pers dan media massa, ketika kita menghadapi situasi setengah krisis ini, agar pers dan tidak terlalu partisan, tidak berpihak secara membabi buta dengan demikian pemberitaannya lebih fair dan berimbang (fair and balance). "Dengan demikian, pers itu tetap mendapatkan kepercayaan dari rakyat kita,” pinta Presiden SBY.

Presiden menegaskan, bahwa TNI/Polri tetap menangani situasi keamanan sampai situasi normal kembali.
Sementara terkait posisinya, Presiden SBY menegaskan, bahwa ia berada di 'tengah'. "Saya harus menjadi bagian dari solusi, jernih, dan terus mengelola isu kritis ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Presiden menegaskan, bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Pemilu, karena semua kewenangan tersebut ada pada KPU. Sementara jika ada sengketa, menurut Presiden SBY, Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan untuk menyidangkan sengketa-sengketa tersebut.

"Jadi Saudara-saudara, kekuasaan atau power itu dalam konteks ini tidak berada di tangan Presiden tetapi berada di tangan KPU dan MK. Namun secara moral saya bertanggung jawab agar keseluruhan proses pilpres 2014 berlangsung secara damai dan demokratis," tegas SBY.

Presiden SBY juga menyampaikan, bahwa tanggal 20 Oktober 2014 nanti, ia akan digantikan oleh Presiden baru hasil Pilpres 9 Juli 2014. Untuk itu, Presiden SBY mengajak seluruh pihak untuk mematuhi jadwal dalam suksesi kepemimpinan di Indonesia.

Berlangsung Tertib

Sebelumnya di awal pengantarnya, Presiden SBY menyampaikan rasa syukurnya, karena Pilpres telah berlangsung aman, tertib, dan lancar. “Terima kasih kepada seluruh rakyat atas partisipasinya,” kata Presiden SBY.

Kepala Negara mengaku, ia telah menerima ucapan selamat dari beberapa negara sahabat atas terselenggaranya Pilpres yang berjalan dengan lancar itu.

Sidang Kabinet Paripurna ini mengagendakan tiga hal, yaitu selain perkembangan paska penyelenggaraan Pilpres, juga perkembangan situasi di Palestina, dan program 100 hari terakir masa bhakti Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Hadir dalam sidang kabinet ini antara lain Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menke Perekonomian Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.(Setkab/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2