JAKARTA, Berita HUKUM - "Info.!! penawaran khusus U/anda, Dijual senjata api Lengkap dg amunisi berminat kunjungi situs kami di gudang-senjata (tdk berminat abaikan sms ini).tks" begitu pesan dari sebuah nomor.
Ternyata bukan hanya satu dua orang saja yang dapat pesan itu. Sejumlah orang pun mendapatkan pesan serupa. Benarkah penawaran itu?
Saat menelusuri ke situs itu memang terpampang sejumlah senjata ditawarkan. Beretta 92 FS, Glock 17, Glock 19, HK USP 40SW, Beretta 90TWo Type F40sw. Di situs itu tertulis;
"Semua unit yang kami tawarkan melalui situs ini tidak disertai dengan Surat Ijin Kepemilikan Senjata Api. Dengan kata lain bahwa semua unit yang kami sediakan adalah illegal, Karena itu, untuk mencegah gangguan keamanan, kami tidak bisa melayani pembelian secara langsung ataupun dengan sistem COD.
Terima kasih,
Gudang-Senjata.com"
Di situs itu juga terpampang sebuah nomor telepon. Hanya saja sang empunya nomor tak menerima telepon alias SMS only.
Serta dijelaskan juga tentang jaminan pembelian setiap produknya yang berisi:
"Kami menjamin bahwa setiap pesanan akan anda terima sesuai jadwal, mengingat ini bukanlah one time deal business (bisnis sekali pesan) dimana anda mungkin masih akan membutuhkan kami untuk mendapatkan amunisi dan berbagai kelengkapan lainnya, dan juga relasi anda lainnya yang bisa menjadi pelanggan potensial kami, maka tidak mungkin kami membuang kesempatan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari pesanan anda berikutnya maupun potensi pelanggan yang ada dari anda. Lagi pula, untuk memulai, kami telah banyak mengeluarkan dana sehingga kami sangat tergantung dari bisnis ini sehingga kami akan selalu berusaha untuk menjaga kepercayaan anda kepada kami. Kerahasiaan anda adalah prioritas kami, data pribadi anda maupun kepemilikan anda atas senjata api tidak akan pernah diketahui oleh pihak manapun juga. dan setiap paket yang kami kirimkan tidak akan memberikan indikasi adanya senjata api didalamnya".
Soal situs jual senjata ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus angkat bicara. Keberadaan situs itu sudah lama, dan sempat dipantau pihak kepolisian. Situs itu pun sempat ditutup.
"Sudah diikuti jajaran satuan kerja (Satker) terkait dan dulu sudah tutup. Itu perbuatan ilegal dan bila tertangkap ada sanksi hukumnya. Kita akan info Satker tersebut untuk cek kembali," urainya, Senin (11/2).
Untuk itu, kami menghimbau supaya berhati-hati dengan jual beli pistol online ini, apalagi tidak ada surat izin kepemilikannya.
"kami harapkan supaya hati-hati saja," himbaunya.(dbs/bhc/rby) |