Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Tausiyah di Bogor, UAS: Yang Ngundang Saya Diperiksa Lho
2019-11-22 09:19:36
 

UAS saat foto bersama pada acara berceramah di KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi penceramah di Masjid Raya Al-Muttaqin, Jalan Achmad Adnan Wijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (21/11). Dalam tausiyahnya, UAS sempat menyinggung pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengundangnya berceramah.

Meskipun tak menyebut secara pasti undangan di mana, ia berharap, pihak yang mengundangnya di Masjid Raya Al-Muttaqin tak ikut diperiksa seperti halnya kejadian baru-baru ini. "Ini beberapa hari ini yang ngundang saya diperiksa lho. Mudah-mudahan masjid ini tak kena periksa," kata UAS sambil melempar senyum kepada ribuan jemaah.

Bersama Ustaz Maheer At Thuwailibi, UAS menyampaikan tausiyah bertajuk 'Menyatukan Hati Seindah Sunnah Nabi'. Dalam ceramahnya, UAS menjelaskan keistimewaan dalam kebersamaan, berkasihsayang karena Allah SWT hingga bersedekah dijalan Allah SWT.

Meskipun berbeda rasa, suku, agama dan golongan, UAS menjelaskan, kebersamaan penting untuk dijaga dalam bingkai persatuan. "Kalo masih ada rasa takut kepada manusia, takut kehilangan harta benda sulit kita untuk bersama betul?," tanya UAS kepada ribuan Jemaah yang kompak menjawab "betul".

Diketahui, UAS mengisi kajian bertemakan integritas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jakarta, Selasa (19/11). Namun, kajian itu berbuntut panjang.

Sebab, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kedatangan UAS untuk mengisi kajian, bukanlah diundang KPK secara kelembagaan. Agus pun menyatakan akan memeriksa pihak yang menggelar acara Tausiyah UAS .

"Kalau UAS sama sekali bukan lembaga. Jadi, ada beberapa staf yang pada waktu itu kajian Zhuhur mengundang Ustaz Somad," kata Agus di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11).

Ketua komisi pemberantasan korupsi ( kpk ) Agus Rahardjo dikabarkan akan memeriksa Badan Amal Islam KPK (BAIK) yang telah mengundang ustaz abdul somad ( uas ) untuk mengisi kajian keislaman pada Selasa (19/11) lalu.

Saat ditanya, Agus mengatakan, undangan untuk mubaligh tersebut dikirim tanpa restu pimpinan KPK. "Di KPK ada organisasi namanya BAIK. Itu singkatan (Badan Amal Islam KPK)," ujar Agus Rahardjo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (20/11).(republika/bh/sya)






 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2