MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Buruknya pengelolaan sumber daya hutan di negeri ini telah menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan. Akibatnya, kualitas sumber daya air pun dalam kondisi mengkhawatirkan.
“Kerusakan hutan secara signifikan menyebabkan terjadinya penurunan daya dukung daerah aliran sungai. Hal ini terutama dalam menahan dan menyimpan air serta terjadinya proses percepatan laju kerusakan daerah tangkapan air,” kata Staf Ahli Gubernur Sumut, Zulkifli Taufik pada Seminar Sehari Peringatan Hari Air Dunia Tahun 2011, Dinas PSDA Pemprov Sumut baru-baru ini.
Menurut dia, saat Hampir seluruh wilayah di Indonesia menghadapi masalah sumber daya air. Ada beberapa hal yang mempengaruhi kelangsungan sumber daya air, antara lain peningkatan kebutuhan pangan yang membutuhkan ketersediaan lahan pertanian sehingga mengancam terjadinya alih fungsi kawasan hutan.
Ditambah lagi dengan perubahan tata guna lahan pertanian produktif yang kemudian diubah menjadi kawasan perkotaan dan prasarana umum yang mempengaruhi pencemaran sumber air serta pembangunan yang tidak terkendali.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Mochammad Na’iem menyatakan, buruknya tata kelola sumber daya hutan itu disebabkan ketidaktegasan pemerintah dalam menentukan luasan areal hutan mana yang seharusnya dilindungi dan mana yang dialihfungsikan.
"Hutan Indonesia sekitar 120 juta, maka jumlah luas hutan itu jangan diutak-atik. Kenyataan sekarang, hutan tersebut diganggu oleh (perkebunan) sawit, transmigrasi, dan tambang," ujarnya.
Pengelolaan sektor kehutanan, jelas dia, masih sebatas komoditas politik yang diperebutkan oleh sebagian penguasa dan pengusaha untuk kepentingan kekuasaan sesaat. Padahal, sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945, sumber daya hutan harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. ”Tapi pemerintah tak melakukannya sesuai ketentuan konstitusi itu,” jelas Na’iem.(dbs/biz)
|