JAKARTA, Berita HUKUM - PT.Tarif Tol Jasa Marga Tbk berencana menaikkan tarif tol ruas Jakarta - Cikampek pada akhir September 2012 dengan kisaran 10 persen dari tarif saat ini.
Kenaikan tarif tol ruas Jakarta - Cikampek sepanjang 82 kilometer diperlukan agar syarat standar pelayanan minimum ruas tersebut dapat dipenuhi oleh Jasa Marga, kata Direktur Operasi Jasa Marga, Hasanudin kepada InfoPublik di Jakarta, Minggu (23/9).
Standar pelayanan minimun di bidang layanan konstruksi, menurutnya, antara lain perkerasan jalan tol Jakarta Cikampek yang tengah dilakukan, termasuk memperlancar aliran lalu lintas di gerbang tol dengan mengintesifkan penggunaan Gardu Tol Otomatis (GTO), dan menyediakan layan jemput transaksi apabila terjadi antrian.
Selain itu, katanya, perusahaan ini telah melakukan perbaikan di beberapa titik yang menjadi kendala dalam kenaikan tarif kemarin. Kedepannya, mereka berkomitmen akan meningkatkan layanan, baik dari sisi konstruksi, transaksi ataupun lainnya.
Jasa Marga juga terus meningkatkan layanan informasi lalu lintas melalui diversifikasi penyampaian informasi baik dengan menambah papan eleltronik maupun penggunaan jejaring sosial. Termasuk closed - circuit television (CCTV) yang jumlahnya terus ditambah agar dapat menyediakan informasi lalu lintas yang "real time".
Hasanudin mengakui kenaikan tarif tol Jakarta - Cikampek seharusnya sudah mengalami penyesuain tarif sejak bulan Juli 2012 lalu, namun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum selaku regulator (pengatur) pada saat itu belum memberikan persetujuan karena terkait standar pelayanan minimum.
Saat ini, lanjutnya, proses kenaikan tarif jalan tol masih menunggu persetujuan menteri pekerjaan umum. Namun Jasa Marga telah melakukan perbaikan layanan konstruksi berupa pengerasan ruas jalan tol Jakarta - Cikampek untuk memenuhi persetujuan kenaikan tarif tol.
Kendati demikian, Direktur Operasi Jasa Marga menjelaskan perusahaan mulai pekan ini akan melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol Jakarta - Cikampek, sehingga saat penerapan tidak mengganggu kegiatan transaksi tol.(rm/ipb/bhc/rby) |