Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pertumbuhan Ekonomi
Target Pertumbuhan Ekonomi Disinyalir Meleset
Monday 15 Jun 2015 14:13:21
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi XI DPR John E. Rizal mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia jauh dari target serta harapan pemerintah. Pasalnya, sejak tiga tahun terakhir perekonomian nasional mengalami perlambatan. Q4 tahun 2014 lalu 5.01 persen, namun pada Q1 tahun 2015 hanya 4.71 persen.

"Kita melihat kondisi ekonomi jauh dari harapan kalau mau sedih mungkin kita harus sedih pertumbuhan kita hanya 4.7 persen pada tingkat nasional untuk awal tahun 2015 ini,"ujarnya saat memimpin Kunjungan kerja spesifik ke Jawa Tengah ke BI, OJK dan pemerintah daerah Jateng, di Semarang, baru-baru ini.

Menurutnya, pada pertemuan dua atau tiga hari lalu dengan pemerintah mereka telah mengusulkan 5.8 persen untuk pertumbuhan ekonomi. Namun, paparnya usulan itu sangat optimis dan kurang rasional ditengah melambannya perekonomian Indonesia.

"Pada pertemuan dua atau 3 hari lalu bersama dengan Menteri Keuangan, Bapennas,BPS dan BI saya sampaikan juga usulan pemerintah 5.8 persen kurang rasional karena itu harus direvisi agar usulannya wajar,"jelasnya.

Dia menambahkan, nantinya jika usulan terlalu tinggi DPR juga akan kesulitan dalam meyakinkan publik karena itu perlu dipertimbangkan adanya revisi atau range pertumbuhan ekonomi mendatang. "harus rasional sehingga DPR dapat meyakinkan publik, dari yang diusulkan dari 5. 8 persen menjadi 5.7 persen dan maksimal bisa 5.3 persen bahkan dibawah lima persen nanti,"ungkapnya.

Menurutnya, publik mungkin bisa memaafkan melesetnya asumsi makro pertumbuhan ekonomi ini. karena itu, mari kita realistis mimpi mengejar pertumbuhan 7 persen dalam lima tahun tentunya akan sulit tercapai. "kalau sekarang pertumbuhan ekonomi hanya 5.2 persen, maka kedepan bisa mencapai 5.4 persen, jadi jika ingin mengejar 9 persen harus dapat rata-rata pertumbuhan ekonomi 7 persen,"jelasnya.

Usulan asumsi makro pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, masih digodok bersama dengan pemerintah namun dari usulan resmi yaitu sekitar 5.8-6.2 persen usulan pemerintah, sementara Bank Indonesia lebih longgar usulannya sekitar 5.4-5.8 persen. "Jadi usulan pertumbuhan ekonomi harus agak longgar jika gainnya terlalu jauh membuat masyarakat semakin tidak yakin, dan nantinya kesepakatan pemerintah bersama BI, dan DPR tidak akan didengar langsung oleh masyarakat,"paparnya.(Sugeng/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertumbuhan Ekonomi
 
  Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
  Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
  Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
  Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
  Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2