Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hutang Luar Negeri
Tantangan Luhut Pandjaitan Pada Pengkritik Utang Pemerintah Disanggupi Dosen Senior UI
2020-06-04 11:15:36
 

Dosen senior dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, DR. Djamester Simarmata.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tantangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diterima dengan baik oleh dosen senior dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, DR. Djamester Simarmata.

Luhut Pandjaitan sebelumnya menantang setiap pengkritik kebijakan utang negara yang dilakukan pemerintah untuk bertatap muka dengannya.

Dengan bertatap muka, Luhut mengaku ingin berbincang terkait penambahan utang negara selama pandemi virus corona atau Covid-19.

"Jadi kalau ada yang mengkritik kami (pemerintah), sini saya juga pingin ketemu. Jadi jangan di media sosial saja. Nanti ketemu kami, ngomong. Enggak usah ngomong di TV-lah, ketemu saya sini," kata Luhut melalui diskusi virtual di Jakarta, Selasa (2/6).

Luhut merasa yakin bisa menjawab setiap data yang disajikan para pengkritik.

"Saya bisalah jawab itu. Tapi, jangan rakyat dibohongin," kata Luhut.

Bagai gayung bersambut, tantangan Luhut diterima dosen senior dari UI yang memang lantang pada kebijakan utang pemerintah.

DR. Djamester Simarmata adalah dosen senior yang mengajar mata kuliah ekonomi sektor publik. Salah satu buku yang pernah ditulisnya adaah "Analisa Proyek Publik dan Pemerataan" yang diterbitkan Lembaga Penerbit FEUI pada tahun 1990.

Selain itu, Djamester Simarmata juga kerap membuat tulisan di sejumlah media. Salah satunya berjudul "Utang Luar Negeri Gerus Pertumbuhan Ekonomi".

Melalui akun Twitter pribadinya, Djamester Simarmata @DSimarmata menyanggupi tantangan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Caranya gimana? Saya termasuk yang tidak setuju (utang). Tolong ditentukan waktunya, saya persiapkan bahan!" tegasnya, Kamis (4/6).

Djamester Simarmata mengatakan dirinya pernah menerbitkan berbagai tulisan mengenai utang pada tahun 2007 lalu. Kala itu tulisannya diterbitkan hingga 24 halaman dalam Jurnal Ekonomi.

"Tentang utang. Dalam Jurnal Ekonomi, No. 1 tahun 2007, paper saya dalam Kongres ISEI di Manado diterbitkan, hal 1-24. Di situ saya hitung, tingkat utang sustainable 29,2 persen PDB, total utang dalam negeri dan luar negeri. Kemkeu anggap itu hanya ULN. Data 2019 total utang DN+LN telah > 60 persen," urainya.

Singkatnya, dia memastikan setiap kritik yang disampaikan sudah berdasarkan data dan perhitungan matang. Djamester Simarmata juga memastikan dirinya bukan orang yang sekadar teriak tapi tanpa ada dasar yang jelas.

"Di luar ini saya sedang nulis buku kecil tentang perbankan, moneter, dan pembangunan. Tadinya saya harap jawaban datang dari Menkeu & Wamenkeu," tuturnya.

"Apa artinya bila total utang telah lebih dari 60 persen PDB? Untuk ini sebelum saya lanjutkan, tolong dicari apa kata Stiglitz, sebab ini terkait dengan isu yang marak baru-baru ini tentang moneter: ada MMT yang dipopulerkan oleh Mardigu, dan saya amat dukung NCT, dekat ide Richard Werner," demikian Djamester Simarmata.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2