Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mogok Kerja
Tanpa Kejelasan, Ratusan Pekerja PT SAMS 'Unjuk Taji'
Wednesday 27 Jun 2012 16:37:11
 

Aksi Mogok Karyawan (Foto: Ist)
 
TEGAL (BeritaHUKUM.com) - Ratussan massa, yang didominasi kaum perempuan, yang berasal dari pekerja PT SAMS, Jalan Raya Tegal-Pemalang Km. 18, Demangharjo, Tegal, melakukan aksi mogok, Rabu (27/06). Aksi telah terjadi sejak kemarin, Selasa. Namun, kini massa menduduki tempat mereka bekerja tersebut akibat tidak adanya jalan tengah dari pimpinan pabrik.

Massa menuntut hak-hak mereka segera dipenuhi. Aminah, salah satu pekerja, memberi keterangan bahwa dirinya sedang menanti informasi dari pengurus serikat yang sedang berada di Dinsosnakertrans Slawi.

Sementara itu, ruang kantor yang sehari harinya ada aktifitas, namun kini terlihat tanpa staff pekerja seorang pun. Slamet Widodo, ketua serikat pekerja, ketika dihubungi, menuturkan bahwa semua staff kantor sudah tidak bekerja lagi dan telah mengambil uang tali kasih sebesar Rp3 juta, yang ditawarkan pengusaha.

Aksi ini direncanakan masih akan berlanjut hingga tuntutan massa aksi dipenuhi. Massa aksi pun berencanakan memberi shock therapy roda ekonomi di Tegal dengan memacetkan jalur Pantura.

“Rencananya, para pekerja akan membuat tenda di depan pintu gerbang pabrik untuk menarik simpati dan perhatian dari masyarakat sekitar serta pastinya akan membuat kemacetan jalan utama yang mengarah ke Pemalang (Jalur Pantura),” papar Musrianto, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi serikat buruh merah berlambang bintang kuning, Rabu (27/06), kepada pewarta beritahukum.com. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2