Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Tanpa Kehadiran Denny, Komisi III Lebih Jinak
Wednesday 14 Dec 2011 16:07:59
 

Menkumham Amir Syamsuddin harus kembali menjelaskan soal kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali dilanjutkan. Kehadiran Menkumham Amir Syamsuddin tanpa Wamenkumham Denny Indrayana, terlihat lebih cair dan santai. Kondisi ini berbeda seperti pekan lalu yang tegang dan panas.

Meski Amir Syamsuddin dan jajarannya terlambat hadir sekitar satu jam lamanya, tidak ada anggota Komisi III yang marah. Mereka hanya meleparkan celetukan yang sedikit mengundang tawa seluruh orang yang hadir di ruang rapat Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Rabu (14/12).

Saat Amir datang, hanya ada Ketua Komisi III DPR Benny. Sedangkan para wakilnya, yakni Aziz Syamsuddin (FPG), Tjatur Sapto Edy (FPAN) dan Nasir Djamil (FPKS) belum mengisi tempat duduknya masing-masing.

Saat diberi kesempatan bicara, Amir langsung menumpahkan curahan hatihnya (curhat) mengenai insiden pembetakan dan pengusiran terhadap dirinya dan Denny yang dilakukan Aziz Syamsuddin di forum tersebut. "Itu mungkin bagian dari dinamika. Tapi saya sebagai pemula, cukup surprise," paparnya disambut tawa anggota komisi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Amir menyebutkan sebenarnya ada usulan yang menarik untuk ditindaklanjuti terkait polemik pengetatan remisi Kemenkumham, yakni terkait pengkajian usulan pengetatan remisi. Tapi dengan situasi yang memanas, usulan itu tidak dapat berkembang. “Dalam kesempatan ini, mudah-mudahan usulan itu dapat berkembang,” ujar dia.

Tapi ketidakhadiran Denny Indrayana ternyata ada juga yang mempersoalkannya. Sejumlah anggota Komisi III DPR asal fraksi yang kadernya menjadi korban moratorium remisi dan pembebasan bersyarat koruptor, bahkan mengusulkan Denny Indrayana diganti dengan profesor atau doktor ilmu hukum yang mengerti soal aturan hukum.

Menanggapi hal itu, Amir hanya tersenyum dan membalasnya dengan canda. Memang rapat kerja ini jauh lebih rileks dan lebih cair tanpa Denny. DPR sepertinya murka dengan Denny yang dianggap berperan dalam kebijakan moratorium ini cukup dominan.

Denny dianggap telah memerintahkan Dirjen Pemasyarakatan untuk mengeluarkan kebijakan pengetatan remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor. Hal itu langsung ditindak lanjuti Dirjen Pas denga mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 31 Oktober 2011 lalu. Akibatnya, sejumlah politisi gagal bebas.

Dukung Moratorium
Sementara itu, anggota Komisi III DPR asal Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy menyatakan bahwa fraksinya mendukung kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada koruptor dan teroris. Tapi Kemenkumham harus melakukan revisi terhadap UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. "PKS mendukung pengetatan remisi, asal sesuai UU yang berlaku,” jelas dia.

Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap menyalahi aturan, karena dikeluarkan hanya dengan perintah lisan dan tidak disertai dengan perubahan peraturan yang ada seperti keputusan menteri. "Jika dilakukan maka para pejabat akan ambil diskresi yang mengarah pada 'abuse of power'. Jadi harus ada aturan hukumnya," jelasnya.

Hal senada dikatakan pula anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding. Menurut dia, seharusnya Kemenkumham menyertai revisi UU dalam kebijakan pengetatan pemberian remisi tersebut. "Fraksi Hanura mendukung pengetatan remisi bagi koruptor, tapi harus penuhi unsur prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.(inc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2