Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pelabuhan
Tanjung Priok Atur Tarif Pandu Kapal Layanan Emergency
Thursday 21 Feb 2013 11:56:49
 

Pelabuhan Tanjung Priok.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok akan mengatur formulasi tarif Pandu Kapal untuk pelayanan khusus/emergency, menyusul semakin meningkatnya permintaan pelayanan pandu kapal di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Kepala Humas Pelindo II cabang Pelabuhan Tanjung Priok Sofyan Gumelar mengatakan, pelayanan khusus/emergency untuk kegiatan pandu kapal hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.

"Selama ini belum pernah diatur mengenai tarif pelayanan khusus/emergency tersebut (pandu). Sedangkan pelayanan pandu kapal dalam kondisi normal, tidak akan ada perubahan," ujarnya, hari ini, Kamis (21/2).

Dia mengatakan, saat ini komponen tarif dan besarannya untuk pelayanan khusus/emergency kegiatan pandu kapal di Pelabuhan Priok tersebut sedang dibahas bersama dengan Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya.

"Kami masih menunggu masukan dari pelayaran anggota INSA, mengenai berapa besaran tarifnya, sebab kami juga tidak ingin memberatkan shipping line," tuturnya.

Ketua INSA Jaya, C.Alleson mengatakan pembahasan tarif pelayanan Pandu Kapal dalam keadaan emergency/khusus di Pelabuhan Tanjung Priok masih berlangsung dan belum final.

"Namanya pelayanan khusus ya, tentunya tarifnya berbeda dengan tarif normal dan itu yang akan kita atur formulasinya nanti seperti apa," ujarnya, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Kamis (21/2).

Alleson juga menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan biaya kegiatan pelayanan Pandu Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk kondisi normal sebagaimana yang berlaku saat ini.(ra/bsn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2