SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang berkedudukan di kota Balikpapan dalam melakukan penyelidikan terhadap tangkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin dan Solar yang diduga Ilegal milik warga berinisial HJF yang berada di sekitar Jembatan Mahkota II Kelurahan Sungai Kapi, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Kaltim, Sabtu (28/5) sekitar pukul 16.00 Wita yang lalu dengan jumlah sekitar 150 ton yang diduga BBM ilegal.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrim Polda Kaltim sejak penangkapan hingga saat ini tersangka HJF tidak ditahan oleh penyidik, demikian juga dengan barang buktinya yang tidak diamankan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (14/6), mengatakan, Polisi punya waktu 21 hari dalam melakukan penyelidikan, pelaku belum ditahan, jelas Kombes Fajar.
"Apa yang ditanyakan, polisi punya waktu 21 hari dalam melakukan penyelidikan, ya pelakunya belum ditahan," ujar Fajar.
Sebelumnya, Kabid Humas menjelaskan bahwa sudah dilakukan penyelidikan dengan memanggil saksi - saksi dan tersangka untuk di periksa, dalam pemeriksaan dan sudah mengenai unsur-unsur pasal yang disangkakan, baru nanti baru ditahan, penahanan atau tidak adalah kewenangan penyidik, jelas Kombes Fajar.
Pemberitaan sebelumnya Kombes Pol Fajar mengatakan, semua barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana berupa minyak, kendaraan dan lain sebagainya sudah disita oleh Polda dan diamankan dibelakang Mapolda. Namun, mengenai jumlah pastinya belum konfirmasi dari penyidik, terang Fajar.
Disinggung kembali mengenai jumlah serta apa saja yang diamankan sebagai barang bukti, Fajar mengatakan akan ditanyakan dulu pada pihak penyidik.
"Mengenai barang bukti nanti saya tanyakan kepenyidikan dulu, ini sementara dalam perjalanan," jelas Fajar.
Sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com di lingkungan Polda Kaltim pada, Sabtu (28/5) sore melakukan penangkapan atas dugaan kegiatan jual beli BBM solar dan bensin ilegal oleh PT. BBI dan PT. JBS oleh pelaksana kegiatan milik HJF di Jalan H. Marhusin RT. 18 No. 07 Kelurahan Sungai Kapi, Samarinda.
Dalam operasi penangkapan oleh Polda di kediaman HJF yang bisnisnya diduga kuat melakukan jual beli bensin dan solar secara ilegal dengan melakukan kegiatan penimbunan bahan bakar diluar ketentuan peraturan yang berlaku, dengan menggunakan sarana darat berupa 10 unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter dan kapasitas 5.000 liter, jelas Sumber, yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Selain sarana darat, HJF juga diduga memiliki 2 SPOB air yang terletak dibelakang rumahnya yaitu SPOB Bintang Samudera 01 dan LCT KMT Rindiani 02 juga SPOB Alvina dan SPOB Playfood, yang asal muasal barangnya tidak berdokumen dengan jelas, terang Sumber.
"Saat penangkapan, Polda Kaltim mengamankan 150 ton Barang Bukti berupa bensin dan solar yang tersimpan di beberapa tangki dan SPOB dan LCT," tegas Sumber.
Informasi yang dihimpun pewarta dilapangan atas kasus tangkapan tersebut, selain tersangka tidak ditahan demikian juga dengan barang bukti tidak ada yang diamankan.(bh/gaj) |