Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BBM Ilegal
Tangkapan 150 Ton BBM, Tersangka dan Barang Bukti Tidak Ditahan
2016-06-15 20:10:34
 

Ilustrasi. Barang Bukti 4 Mobil Tangki di Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang berkedudukan di kota Balikpapan dalam melakukan penyelidikan terhadap tangkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin dan Solar yang diduga Ilegal milik warga berinisial HJF yang berada di sekitar Jembatan Mahkota II Kelurahan Sungai Kapi, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Kaltim, Sabtu (28/5) sekitar pukul 16.00 Wita yang lalu dengan jumlah sekitar 150 ton yang diduga BBM ilegal.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrim Polda Kaltim sejak penangkapan hingga saat ini tersangka HJF tidak ditahan oleh penyidik, demikian juga dengan barang buktinya yang tidak diamankan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (14/6), mengatakan, Polisi punya waktu 21 hari dalam melakukan penyelidikan, pelaku belum ditahan, jelas Kombes Fajar.

"Apa yang ditanyakan, polisi punya waktu 21 hari dalam melakukan penyelidikan, ya pelakunya belum ditahan," ujar Fajar.

Sebelumnya, Kabid Humas menjelaskan bahwa sudah dilakukan penyelidikan dengan memanggil saksi - saksi dan tersangka untuk di periksa, dalam pemeriksaan dan sudah mengenai unsur-unsur pasal yang disangkakan, baru nanti baru ditahan, penahanan atau tidak adalah kewenangan penyidik, jelas Kombes Fajar.

Pemberitaan sebelumnya Kombes Pol Fajar mengatakan, semua barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana berupa minyak, kendaraan dan lain sebagainya sudah disita oleh Polda dan diamankan dibelakang Mapolda. Namun, mengenai jumlah pastinya belum konfirmasi dari penyidik, terang Fajar.

Disinggung kembali mengenai jumlah serta apa saja yang diamankan sebagai barang bukti, Fajar mengatakan akan ditanyakan dulu pada pihak penyidik.

"Mengenai barang bukti nanti saya tanyakan kepenyidikan dulu, ini sementara dalam perjalanan," jelas Fajar.

Sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com di lingkungan Polda Kaltim pada, Sabtu (28/5) sore melakukan penangkapan atas dugaan kegiatan jual beli BBM solar dan bensin ilegal oleh PT. BBI dan PT. JBS oleh pelaksana kegiatan milik HJF di Jalan H. Marhusin RT. 18 No. 07 Kelurahan Sungai Kapi, Samarinda.

Dalam operasi penangkapan oleh Polda di kediaman HJF yang bisnisnya diduga kuat melakukan jual beli bensin dan solar secara ilegal dengan melakukan kegiatan penimbunan bahan bakar diluar ketentuan peraturan yang berlaku, dengan menggunakan sarana darat berupa 10 unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter dan kapasitas 5.000 liter, jelas Sumber, yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Selain sarana darat, HJF juga diduga memiliki 2 SPOB air yang terletak dibelakang rumahnya yaitu SPOB Bintang Samudera 01 dan LCT KMT Rindiani 02 juga SPOB Alvina dan SPOB Playfood, yang asal muasal barangnya tidak berdokumen dengan jelas, terang Sumber.

"Saat penangkapan, Polda Kaltim mengamankan 150 ton Barang Bukti berupa bensin dan solar yang tersimpan di beberapa tangki dan SPOB dan LCT," tegas Sumber.

Informasi yang dihimpun pewarta dilapangan atas kasus tangkapan tersebut, selain tersangka tidak ditahan demikian juga dengan barang bukti tidak ada yang diamankan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > BBM Ilegal
 
  Tangkapan 150 Ton BBM, Tersangka dan Barang Bukti Tidak Ditahan
  Polda Kaltim: Tangkapan BBM, Semua Saksi dan Tersangka Sudah Diperiksa
  Polda Kaltim Tangkap Penimbun BBM Diduga Ilegal, Amankan 150 Ton
  Sidak Wakil Walkot Samarinda Temukan 6 Truk Tangki BBM Bodong
  Barang Bukti Tangkapan Mabes Polri Dilepas Kejari Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2