JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Joko Kirmanto mengajukan anggaran sebesar Rp 2,037 triliun melalui Komisi V DPR-RI untuk mempercepat penanggulangan banjir di Jakarta dan sekitarnya.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR-RI bersama Menteri PU Djoko Kirmanto, yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Joko Widodo, Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Pery Soeparman, Kepala Badan SAR Nasional Muhammad Alfan Baharudin dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Syamsul Arif, di Jakarta, Kamis (31/1).
Dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi V DPR-RI Yasti Mokoagow tersebut, Menteri PU Djoko Kirmanto menjelaskan, pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp 2,037 triliun itu akan digunakan untuk pembangunan sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur sepanjang 2,1 Km sebesar Rp 545 miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2013-2014; normalisasi Kali Ciliwung mulai dari Pintu Air Manggarai hingga Jembatan TB Simatupang sepanjang 19 Km senilai Rp1,287 triliun untuk TA 2013-2016; pembangunan drainase di ibukota senilai Rp 90 miliar; dan pengadaan peralatan tanggap darurat senilai Rp 114,7 miliar.
"Normalisasi Ciliwung dilakukan selama empat tahun, karena memang masalah pembebasan lahannya tidak mudah. Ini sudah dikoordinasikan dengan Pak Gubernur DKI yang akan membebaskan tanahnya," sebut Djoko
Menteri PU Djoko Kirmanto meminta sepertiga dari total dana Rp 2,037 triliun dapat segera dicairkan Kementerian Keuangan pada tahun ini.
Adapun dana tersisa dicairkan tahun berikutnya, karena program ini dikerjakan secara multiyears.
“Kami telah usulkan tambahan anggaran untuk atasi banjir Jakarta sebesar Rp2,037 triliun ke Kementerian Keuangan. Dari total dana itu, kalau bisa diberikan sepertiganya pada tahun ini,” ungkap Djoko.
Komisi V DPR-RI menyetujuan permintaan tambahan anggaran dari Menteri PU itu, dan juga mendesak Kementerian PU bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat untuk melakukan sinkronisasi program bersama pengendalian banjir di kawasan Jabodetabekjur.
Rapat juga menegaskan pentingnya ketiga Pemprov tersebut untuk menjalankan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.(hms/pu/es/bhc/rby)
|