"Kita sudah tahu Jokowi tidak" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Tanggapi Video Setan Merah, Ruhut Sebut Jokowi Ingkar Janji
Sunday 06 Apr 2014 14:04:05
 

Don't Change The Winning Team (Jokowi-Ahok) OFFICIAL.(Foto: Arjuna Tanpa Panah)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul turut angkat bicara terkait munculnya video youtube berjudul 'Don't Change The Winning team (Jokowi-Ahok)". Dalam video yang berdurasi 3.45 menit itu, Jokowi-Ahok dipisahkan dan dicekik oleh setan merah.

"Kita sudah tahu Jokowi tidak mampu menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI selama 5 tahun, dia ingkar janji," ujar Ruhut saat dihubungi, Jakarta, Jumat (4/4).

Menurut Ruhut, Jokowi tidak etis maju sebagai Capres 2014 lantaran telah bersumpah menjabat sebagai Gubernur Jakarta selama 5 tahun kepada semua warga ibu kota. Selain itu, belum tampak juga keberhasilan Jokowi dalam membenahi Jakarta seperti halnya macet dan banjir.

"Rakyat sudah semakin cerdas saya kira. Track record Jokowi belum menyelesaikan tugasnya, iya termasuk tidak etis lah," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, beredar video youtube berdurasi 3.45 menit yang diunggah dengan nama 'Arjuna Tanpa Panah'.

Dalam video youtube tersebut, dituliskan akan adanya kekuatan setan merah yang memisahkan pasangan Jokowi-Ahok. Sebab, Jokowi maju sebagai capres 2014 dan meninggalkan Ahok sendirian di Jakarta. Padahal pasangan tersebut merupakan duet yang serasi dalam memimpin ibu kota.

Beragam komentar yang muncul dari penonton setelah melihat isi video yang berjudul 'Don't Change The Winning team (Jokowi-Ahok)'. Seperti akun MrLovemata yang berkomentar "Jangan sedih, ada waktunya untuk bersama, ada waktunya untuk berpisah demi meraih hasil yang lebih baik".

Namun, ada juga yang berkomentar "Jangan pisah plsssss.....plssss tetep di jkt atau nyapres nyawapres bareng" seperti yang ditulis akun bernama nusantara.

Berikut video berjudul, 'Don't Change The Winning team (Jokowi-Ahok)':


Dimana, akun media sosial Youtube: Arjuna Tanpa Panah mengupload 4 hari yang lalu, Selasa (1/4) kini sudah dilihat oleh 26,625 user dengan 265 komentar, "Sadarkah Anda, semenjak masa SOEKARNO-HATTA kita belum pernah lagi menemui duet DWI TUNGGAL sampai kita melihat duet JOKOWI-AHOK memimpin Jakarta? Duet ini menginspirasi kami untuk membuat lagu ini. Karena kami sadar, ini duet yang sangat langka. Inilah DWI TUNGGAL jilid ke-2. Sayang sekali jika mereka berpisah. Tidak adakah jalan untuk tetap menyatukan mereka? Inilah aspirasi kami!" tulisnya.(merdeka/ms/tyo/dbs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2