Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Tanggapi Pernyataan SBY, KPK: Kami Jangan Dibawa ke Masalah Partai
Tuesday 05 Feb 2013 18:12:12
 

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar politisi tidak membawa persoalan hukum pada permasalahan partai. Hal itu diungkapkan sebagai tanggapan dari pernyataan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta KPK agar segera menentukan nasib Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Demokrat menilai bahwa menggantungnya status Anas terhadap persoalaan Hambalang dinilai telah menurunkan elektabilitas partai Demokrat.

Melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP menyatakan bahwa status Anas Urbaningrum masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. Dalam hal ini, KPK tidak bisa ditekan bahwa harus mempercepat atau memperlambat proses hukum seseorang.

"Kami mengimbau, KPK tidak ditarik ke masalah partai. Kami tidak menarget, kami mengusut kasus hukum," tegas Johan.

Permasalahan hukum tidak bisa diperlambat atau dipercepat, selama tidak ada dua alat bukti, KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Sampai saat ini, status Anas adalah saksi Hambalang," tambahnya.

Memang pernyataan ini dikatakan Johan lantaran persoalan ini sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY menanggapi hasil lembaga-lembaga survey, yang menyebut partainya semakin anjlok.

Hal itu dinilai karena terkait kasus-kasus korupsi yang menerpa ke elit-elit (PD) menjadi salah satu pengaruh. Pangkalnya adalah semenjak Anas menjadi Ketua Umum yang saat ini statusnya masih terkatung-katung. Seperti diketahui, saat di Jeddah, SBY berpesan kepada KPK agar profesional dalam menegakkan perkara kasus korupsi dan segera menentukan nasib Anas. Jika salah katakan salah dan jika benar katakan benar.

Johan lagi-lagi membantah bahwa pihaknya tengah menggantungkan status Anas. Menurut Johan, dalam penegakkan hukum yang dianut KPK ialah dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan proses penetapan itu tidak bisa dipercepat atau diperlambat seperti wacana yang berkembang selama ini diluar kewenangan KPK. "Sah-sah saja jika presiden sebagai kepala negara menghimbau, tapi kami (KPK) menegakkan hukum tidak berdasar pesanan atau tekanan," tegas Johan.

Selain itu, katanya, berdasar pada aturan dan UU KPK, tak hanya Anas saja yang akan diseret melainkan siapapun yang terbukti dengan ditemukannya dua alat bukti bisa dijadikan tersangka. "Tanpa diminta kalau ada dua alat bukti, siapapun akan dijadikan tersangka," pungkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2