Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
YLKI
Tanggapan YLKI kepada Kemenkes yang Menyatakan Aman Pembalut Berklorin
Friday 10 Jul 2015 14:18:56
 

Ilustrasi. Banner YLKI.(Foto: @YLKI_ID)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga hari yang lalu YLKI telah melaunching hasil uji laboratorium terhadap pembalut wanita dan pantyliner. Terdapat 9 (Sembilan) merek pembalut dan 7 (tujuh) merek pantyliner yang semuanya mengandung klorin, dengan kadar yang sangat tinggi, rerata 06-55 ppm (untuk pembalut). YLKI mendalilkan bahwa klorin sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan, karena bersifat iritatif, bahkan karsinogenik. Namun, atas hasil uji laboratorium tersebut, kemenkes menyatakan sebaliknya, bahwa klorin pada pembalut dinyatakan aman, dan tidak karsinogenik. Kemenkes juga meminta YLKI agar mengonfirmasi lagi hasil penelitiannya tersebut.

Berikut ini tanggapan balik YLKI terhadap sikap dan pernyataan Kemenkes terhadap hasil uji lab YLKI:

1. Bahwa YLKI telah mengonfirmasi hasil penelitian tersebut, jauh-jauh hari sebelum hasil penelitian dilaunching ke publik. YLKI telah mengirimkan surat konfirmasi sejak 06 April 2015. Tetapi hingga hasil penelitiannya dilaunching (06 Juli 2015), Kemenkes tidak memberikan tanggapan/respon apapun terhadap surat dimaksud.

2. Bahwa hasil penelitian YLKI terhadap pembalut tersebut, justru untuk mendukung regulasi yang dibuat oleh Kemenkes, yakni Permenkes No. 472 Tahun 1996 tentang pengamanan dan pengawasan bahan berbahaya, yang salah satunya adalah klorin. Dalam Permenkes tersebut tidak menyebutkan bahwa klorin berbahaya jika dikonsumsi (ditelan ke mulut), tetapi berbahaya secara umum dalam penggunaan, karena klorin adalah bahan beracun dan iritatif. Jadi pernyataan Kemenkes bahwa klorin pada pembalut adalah aman, justru bertentangan dengan regulasi yang dibuat Kemenkes itu sendiri. Kemenkes tidak konsisten dan menabrak aturan yang dibuatnya!

3. Sebagai bahan yang beracun dan iritatif, tentunya ada batas maksimum saat digunakan, sehingga bisa dinyatakan aman. Tetapi, ironisnya Kemenkes justru menyatakan aman pembalut berklorin, tanpa batas aman sedikitpun. Aneh bin ajaib! Ini menandakan Kemenkes terlalu melindungi kepentingan industri pembalut, dan abai terhadap kesehatan publik, abai terhadap kesehatan konsumen sebagai pengguna pembalut;

4. Banyak dokter kandungan (ginekolog) yang tegas menyatakan bahwa klorin (via media pembalut yang digunakan) sangat berbahaya bagi kandungan dan alat reproduksi perempuan. Klorin bagi alat reproduksi perempuan bukan hanya bisa menimbulkan gatal-gatal, iritatif, tetapi juga bisa menimbulkan infertilitas (kemandulan) dan bahkan kasinogenik;

5. YLKI mendukung dan mendesak, rencana Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang akan merevisi SNI tentang pembalut. YLKI meminta agar SNI wajib pada pembalut memasukkan klorin sebagai bahan terlarang pada pembalut. Setidaknya ada ambang batas maksimum. Misalnya, FDA (Amerika Serikat) merekomendasikan bahwa batas maksimum klorin pada pembalut adalah 0,1 ppm.

6. Saat ini, pembalut nyaris menjadi kebutuhan pokok bagi perempuan. Terbukti, dari sekitar 118 juta perempuan di Indonesia, yang 67 jutaan adalah wanita subur (masih mentruasi dan pengguna pembalut), maka diperkirakan tak kurang dari 1,4 miliar pembalut/per bulan, yang digunakan oleh perempuan Indonesia.

Demikian, rilis tanggapan YLKI terhadap pernyataan Kemenkes terhadap hasil uji lab pembalut oleh YLKI yang dilansir situs ylki.or.id pada, Jumat (10/7).(ylki/bh/sya)



 
   Berita Terkait > YLKI
 
  Tanggapan YLKI kepada Kemenkes yang Menyatakan Aman Pembalut Berklorin
  YLKI: Jangan Salahkan Tiket Murah Soal Keselamatan Konsumen
  YLKI: Jual Biskuit Mengandung Babi, Indomaret Tak Cukup Hanya Minta Maaf
  YLKI Pertanyakan Nyali Politik Pemerintah
  YLKI Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2