Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Migas
Tangani Eks BP Migas, Menteri ESDM Janji Tidak Pro Asing
Monday 19 Nov 2012 22:42:10
 

Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) memenuhi janjinya bertemu dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKPS Migas di City Plaza Jakarta, Senin (19/11).

Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan tekadnya untuk menjadikan SKSP Migas sebagai wadah baru yang dibentuk untuk menangani fungsi BP Migas, yang telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak akan pro asing.

"Perusahaan asing tetap boleh investasi di Indonesia tetapi kebijakannya tidak boleh membuat asing mendapat lebih banyak, sementara kita dapat sedikit," tegas Jero Wacik.
Menteri ESDM menyatakan, di bawah kepemimpinannya, perusahaan nasional yang dirasa mampu akan diberi kesempatan lebih besar untuk mengelola migas.

“Investasi akan tetap kita jaga, namun rakyat Indonesia harus mendapat lebih banyak sehingga kesejahteraannya meningkat. CSR juga akan kita tingkatkan, agar rakyat Indonesia mendapat yang lebih banyak," kata Jero Wacik.

Efisien

Dalam kesempatan itu juga, Menteri ESDM Jero Wacik menyampaikan bahwa di bawah kepimimpinan dirinya, SKSP Migas yang merupakan "eks BP Migas" akan terus melakukan pembenahan yang menjadi tuntutan masyarakat.

“SKSP Migas akan menghilangkan pemborosan. Salah satu langkah kongkritnya dengan menurunkan jenis kendaraan fasilitas pejabat dan pegawai BP Migas. Bila yang dulunya Camry besok diganti yang dibawahnya itu," ujar Jero Wacik.

Selain itu, Ketua SKSP Migas itu bertekad akan menekan retensi menjadi di bawah 1%, yang selama 3 tahun terakhir juga tidak pernah melewati 1% dan selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dijelaskan Jero Wacik, dulu sebelum ditangani BP Migas, retensi masih sebesar 3,5% saat dipegang Badan Koordinasi Kontraktor Asing (BKKA). "Dulu di BKKA dianggap kebanyakan dan tidak efisien, melalui hadirnya BP Migas retensi diturunkan menjadi 1%, itupun masih dianggap masyarakat kurang efisien, jadi saya akan usahakan lagi turunkan di bawah 1%," kata Jero Wacik.

Jero Wacik mengatakan, dirinya akan segera meminta Wakil SKSP Migas dan deputi-deputi untuk mencari dimana saja keborosan itu untuk segera diselesaikan. "Ini akan kita jawab dengan kerja nyata sehingga masyarakat bisa lihat eks BP Migas akan jauh lebih efisien dan tidak pro asing," pungkas Jero.(skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Migas
 
  Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
  Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
  Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
  Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
  Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2