Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UU Ormas
Tanda Kegagalan DPR adalah Mengesahkan RUU Ormas
Monday 24 Jun 2013 22:56:18
 

Ilustrasi, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. DR. M. Din Syamsuddin, MA.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Disahkannya RUU Ormas menunjukkan sebuah kegagalan DPR dalam memahami hakekat hubungan negara dna masyarakat Indonesia, serta kedudukan masyarakat di dalam negara demokrasi. Hal itu termaktub dalam Pernyataan Menolak RUU Ormas yang ditandatangani belasan Ormas Keagamaan yang menggelar Press Conference di CDCC, Senin (24/6) hari ini. Inilah isi pernyataan bagian terakhirnya.

"Oleh karena itu, kami mendesak kepada parlemen dan pemerintah untuk memahami, patuh dan taat kepada UUD 1945 sebagai jiwa reformasi, konstitusi dan demokrasi yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia, seperti yang dikutip dari muhammadiyah.or.id, pada Senin (24/6).

Bahwa hubungan masyarakat itu perlu dia atur itu sudah semestinya, namun sampai saat ini berbagai pengaturan perundangan yang ada sudah mampu menjangkau berbagai persoalan yang berkaitan dengan munculnya perilaku-perilaku melawan hukum ataupun anarkis dengan penegakan hukum yang semestinya. Kekacauan yang terjadi di dalam masyarakat dengan berbagai munculnya perilaku anarkis disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum sementara undang-undang yang ada sudah mencukupi.

Namun, jika akhirnya, RUU Ormas tersebut tetap dipaksa untuk disahkan oleh DPR, maka hal tersebut memberikan sinyalemen kepada masyarakat Indonesia, yaitu:

(1). Menunjukkan Kegagalan DPR untuk memahami hakekat hubungan negara dan masyarakat Indonesia serta kedudukan masyarakat di dalam negara demokratis.

(2). Membuat kemunduran (setback) bagi demokrasi Indonesia, yang menempatkan Indonesia sejajar dengan negara tidak demokratis, seperti layaknya negara otoriter yang sangat mengatur kebebasan berorganisasi. Sehingga pengesahan RUU Ormas akan menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara pariah.

(3). Selain itu, juga menunjukkan bahwa DPR tidak aspiratif terhadap pandangan para pemilih yang menjadikan semakin tidak layaknya untuk memilih paartai-partai yang mendukung RUU Ormas tersebut untuk dipilih pada Pemilihan Umum yang akan datang.(mst/hbs/mhd/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2