Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Tamsil dan Olly Akhirnya Bersedia Diperiksa KPK
Thursday 29 Sep 2011 17:55:40
 

Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey akhinya melunak. Ia tidak lagi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) itu telah bersedia memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya di hadapan tim penyidik. Hal ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut dia, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey telah memastikan dirinya untuk hadir di KPK pada Senin (3/10) pekan depan. "Sudah ada konfirmasi, baik dari Pk Olly dan Pak Tamsil. Mereka akan hadir memnuhi panggilan KPK,” tandasnya.

Ia menjelaskan, dua pimpinan Banggar itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus percobaan suap di Kemenakertrans untuk memuluskan pencairan dana senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2011. “Pemeriksaan lanjutan yang belum tuntas,” ungkap Johan.

Seharusnya, dua pemimpin Banggar datang ke KPK pada Rabu (28/9) kemarin. Tapi mereka beralasan belum menerima surat panggilan resmi dari KPK. Keduanya pun menolak mendatangi KPK. Bahkan, Tamsil menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan adanya pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan dan seorang pengusaha, Dharnawati. Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Dhanarwati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Uang itu diklaim Dadong akan diberitakan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar sebagai tunjangan hari raya (THR). (mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2