JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Badan Anggar (Banggar) DPR Tamsil Linrung siap mengundurkan diri sebagai pimpinan badan tersebut sekaligus anggota DPR. "Mundur dari pimpinan Banggar boleh, anggota Banggar dan anggota DPR sekalipun," kata Tamsil kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).
Alasannya, menurut dia, tidak mengetahui secara jelas fungsi kedudukan dirinya dalam Banggar DPR. Ia tidak mengetahui hal apa saja yang tidak boleh disentuhnya. "Disuruh memimpin tapi tidak jelas fungsi kedudukan, tidak dituntaskan dimana masuk ranah tidak boleh disentuh, makanya saya jadi bersikap ragu-ragu untuk kembali berkerja," jelas dia.
Namun, politisi PKS ini berharap penyelidikan kasus yang diduga melibatkan pimpinan Banggar, termasuk dirinya, bisa berlancar. Dirinya pun ini siap mundur kalau memang dikehendaki. "Saya mungkin harus mundur, agar bisa lebih tenang kalau diperiksa kapan saja," selorohnya.
Niat mundur Tamsil tersebut, seperti tidak serius. Pasalnya, hal ini sama sekali belum disampaikan secara resmi, baik kepada pimpinan DPR maupun pimpinan Fraksi PKS DPR. "Saya memang belum menyampaikan niat mundur ini kepada pimpinan Fraksi dan pimpinan DPR. Baru inisiatif sendiri," jelas mantan kader PAN tersebut.
Tapi, kemungkinan besar niat Tamsil itu akan dilakukannya. Sebab, ia lelah dengan tudingan miring yang mengarah kepada Banggar. Ia disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia sendiri sempat mengakui ikut mendorong anggaran Rp 500 miliar Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Transmigrasi masuk APBN Perubahan 2011.
Terkait rencana mundur Tamsil, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, belum mengetahui hal itu. Sebab, hingga kini pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri darinya. Namun, sikap Tamsil tersebut takkan mempengaruhi pembahasan RAPBN 2012.
"Ya kita ini kan lembaga, tidak tergantung kepada orang per orang. Yang penting bagi lembaga ini kan mekanismenya berjalan. Saya berpendapat dan saya yakin ini diikuti pimpinan yang lain, bahwa ini (pembahasan APBN) harus berjalan terus," jelas politisi PDIP itu.
Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Ahmad Muzani mengatakan, konflik antara Banggar dengan KPK itu, disebabkan oleh aturan main yang terlalu spesifik. Aturan main yang dimaksud adalah UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang memperluas kewenangan kepada Banggar untuk membahas APBN hingga ke satuan III yang lebih rinci.
"Lantaran kewenanganya diperluas itulah, Banggar bisa membahas hingga ke satuan III, artinya sampai pada mata anggaran proyek-proyek di kementerian. Akibat kewenangan yang diperluas itu, Banggar bisa memberikan persetujuan atau penolakan terhadap proyek-proyek yang ada di kementerian. Sebelumnya, saat masih Panggar (Panitia Anggaran-red), tidak sampai membahas ke satuan III, hanya pagunya saja bukan proyeknya," jelas Muzani.(inc/rob)
|