Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Tambang Ilegal di Lombok Berdampak Serius dan Harus Segera Ditutup
2018-07-31 23:53:47
 

Ilustrasi. Tambang Emas Ilegal di Lombok.(Foto: Istimewa)
 
LOMBOK, Berita HUKUM - Aktivitas pertambangan ilegal apalagi yang lokasinya berdekatan dengan objek wisata, harus segera ditutup. Inilah potret yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertambangan ilegal tidak saja merusak lingkungan, tapi juga merusak kawasan wisata yang sedang dibangun Pemerintah Provinsi NTB.

"Pertambangan ilegal di Lombok Tengah ini sangat dekat dengan objek wisata. Akan ada kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini. Kalau pun ada izin, jelas izinnya bermasalah. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum," tegas Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Lombok, NTB, Selasa (31/7).

Tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat ini berdekatan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika, NTB. Aktivitas pertambangan emas ilegal ini sudah menggunakan kendaraan berat. Terlihat dua kendaran berat itu sedang menggali dan mengeruk bebatuan. Komisi VII DPR RI pun melihat langsung aktivitas ilegal itu, hingga ke pengolahan emasnya yang dilakukan secara tradisional.

Menurut Kurtubi, pengelolaan tambang harus dilakukan oleh badan usaha yang memperoleh izin pertambangan dari pemerintah. Pemda setempat harus memberi perhatian serius terhadap hal ini.

"Saya sebagai Anggota DPR RI Dapil NTB mengimbau kepada pemerintah untuk lebih tegas melarang kegiatan ilegal ini, karena akan membahayakan lingkungan, baik dari limbah sianida dan mercuri. Ini juga memberi kesan negatif kepada wisatawan," ungkap politisi Partai NasDem tersebut.

Harusnya, sambung Kurtubi lagi, Pemda setempat mendorong agar daerah ini menjadi kawasan wisata. Dan kawasan wisata membutuhkan lingkungan yang bersih. Ia khawatir, para turis tidak mau datang lagi ke NTB bila melihat realitas lingkungannya yang rusak.

"Mumpung kerusakannya belum parah, mestinya pemerintah segera menertibkan penambangan ini agar program pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, lingkungan terjaga, dan kesehatan tidak terganggu," tutupnya.

Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto usai mengikuti pertemuan dengan Wakil Gubernur NTB di Mataram, NTB, Ini jadi catatan kritis Komisi VII DPR RI saat sidak ke pertambangan emas ilegal, dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika.

"Pertambangan rakyat di Lombok Tengah jadi catatan penting ketika kita mengunjungi secara langsung. Penggalian emas dilakukan tidak dengan rencana yang baik. Terasa menjadi kegiatan yang secara sistemik ngawur. Itu akan berisiko besar," kata Daryatmo, Selasa (31/7).

Pencemaran lingkungan yang akan terjadi, kata politisi PDI Perjuangan ini, adalah rusaknya ekosistem setempat. Belum lagi bahaya debu dan bau dari limbah tambang ilegal yang sangat mengganggu. Ini jadi PR besar bagi pemerintahan baru di NTB yang pada 17 September nanti akan terjadi suksesi dari pemerintahan lama.

"Pekerjaan yang dilakukan pemerintahan saat ini sudah cukup baik. Kita berharap pada proses pergantian nanti masalah yang berhubungan dengan penambangan emas rakyat harus dimasukkan dalam memori serah terima pemerintahan provinsi. Ini penting supaya tidak mengganggu wajah NTB," imbuh politisi dari dapil Jateng II itu.

Daryatmo menjelaskan, pihaknya sedang menginisiasi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ada perubahan kewenangan yang terjadi.

Dalam UU Minerba, bahan galian yang ada di kabupaten jadi kewenangan bupati. Sekarang dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan itu ditarik ke provinsi. PR besar pemerintahan baru di NTB nanti adalah menegakkan konsistensi tata ruang, perencanaan wilayah, kehendak politik, dan pengusahaan sumber daya alam.((mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2