Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Taman BMW
Taman BMW Kembali Disulap dengan Ratusan Gubuk Liar
Tuesday 26 Jan 2016 23:11:59
 

Taman BMW yang rencana dijadikan stadion kini kembali disulap warga menjadi tempat pembakaran arang dan depo kontainer. (bh/hsn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan lahan Taman Bersih Manusia Wibawa (BMW) Tanjung Priok Jakarta Utara terus menjadi polemik dan sampai saat ini menjadi perhatian publik. Taman seluas 12.5 hektar yang rencana pemerintah DKI Jakarta akan membangun stadion internasional itu rupanya hanya isapan jempol belaka.

Pasalnya, sudah hampir delapan (8) tahun pasca pembongkaran lahan, serta juga telah dibongkarnya Stadion Lebak Bulus di Jakarta Selatan yang kini untuk pembangunan Depo Mass Rapid Transit (MRT). Rencananya pembangunan Stadion BMW tersebut sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus yang ada di Jakarta Selatan, namun hingga saat ini pemerintah tidak memberi tindakan apapun. Ironisnya, lahan yang dikenal taman BMW yang berada di Kelurahan Papanggo dan Sunter Kecamatan Tanjung Priok itu bahkan kini kembali dihuni oleh ratusan warga bekas korban penggusuran.

Tak hanya ratusan gubuk liar kini memenuhi areal Taman BMW, tapi juga puluhan truk kontainer ikut memenuhi lahan tersebut. Hingga kini Pemkot Administrasi Jakarta Utara belum juga melakukan penertiban.

"Setelah pembongkaran itu, lahan ini tidak diapa-apakan dan dibiarkan begitu saja. Mau tidak mau kami tinggal lagi disini," ucap Dayat, warga Papanggo yang tinggal di Taman BMW bersama ratusan warga lainnya, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (26/1).

Di tempat ini, katanya, dia bersama para penghuni setempat dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk memproduksi arang. "Banyak batok kelapa disini kita pake buat bakar arang," tambahnya.

Asep, keluarga dari salah satu ahli waris Taman BMW saat ditemui mengaku sangat menyayangkan ketegasan Pemerintah yang tidak melakukan penertiban, sehingga warga kembali membangun rumahnya di lokasi yang memang dilarang.

"Waktu itu sudah dibongkar, ini malah berdiri kembali, berarti tidak adanya pengawasan dari instansi terkait," terangnya.

Perlu adanya penertiban kembali, lanjutnya, kalau perlu seluruhnya diratakan dengan tanah.
"Jangan sampai adanya pembiaran terlalu lama. Kalau tidak segera ditindak, dikhawatirkan bangunan yang lainnya akan kembali berdiri," ungkapnya.

Dia berharap agar lahan tersebut dipasang plang larangan, sehingga warga tidak berani membangun kembali. Selain itu juga perlu dilakukan monitoring secara rutin.

Sementara itu, dari pantauan Pewarta, kondisi Taman BMW yang sudah dipagari tembok, kini tampak berdiri ratusan bangunan yang terlihat seadanya. Umumnya, bangunan tersebut terbuat dari kayu dan triplek. Selain itu lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat pembakaran arang. Terlihat asap tebal membumbung saat proses pembakaran arang.

Ini membuktikan lemahnya perhatian dari pihak kelurahan setempat untuk sering-sering melakukan monitoring. Apalagi lahan itu berbatasan antara dua kelurahan, yaitu kelurahan Papanggo dan Sunter.

Sebelumnya, pada tahun 2008, Pemrov DKI Jakarta bersama Pemkot Jakarta Utara melakukan penggusuran besar-besaran warga yang menetap di atas lahan yang akan dibuat Stadion BMW yang bertaraf internasional itu, dengan melibatkan ribuan aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP.

Penggusuran berhasil dilakukan hingga proses pemagaran, meski saat itu banyak memakan korban luka akibat terjadi perlawanan antara aparat dan warga korban gusuran.

Camat Tanjung Priok Jakarta Utara, Syamsul Huda mengatakan akan menertibkan lahan kosong seluas 11 hektare dari total luas lahan 26,5 hektare, di Jalan RE Martadinata. Pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para penghuni gubuk liar dan pemilik usaha depo kontainer yang menggunakan lahan Taman BMW itu.

“Saat ini ada 141 bangunan liar yang dihuni oleh 300 jiwa, dan 60 truk kontainer yang masih memanfaatkan lahan tersebut,” tutupnya.(bh/hsn)



 
   Berita Terkait > Kasus Taman BMW
 
  Taman BMW Kembali Disulap dengan Ratusan Gubuk Liar
  Kasus Sengketa Lahan Jadi PR Polres Metro Jakut
  Pemprov DKI Gunakan Preman Kuasai Lahan Taman BMW, 1 Korban Luka
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2