JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, alasan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai langkah untuk menekan defisit negara.
Sebab, tingginya tingginya subsidi bahan bakar yang sudah tidak terkendali. Dimana, bila tidak ada kenaikan harga BBM maka subsidi total di APBN akan melonjak menjadi Rp 446,8 triliun. Dan khusus subsidi BBM Rp297,7 triliun.
Sehingga bisa mencapai defisit tiga persen. “Dan itu sudah tidak sehat dan melanggar Undang-Undang,” ujar Presiden saat pidato dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Bidakara, Jakarta, Kamis (30/4/2013).
Apalagi penerimaan negara hanya sebesar Rp 1.500 triliun. “Lalu untuk subsidi sudah Rp 446,8 triliun dengan subsidi BBM mencapai Rp 297,7 triliun,” ungkapnya.
Meski demikian, SBY tidak punya niat untuk menaikkan harga BBM sampai harga pasar atau keekonomian yang mencapai Rp 10.000 per liter.
Guna menjaga fiskal dan APBN akan menjadi sehat. “ Lalu perekonomian menjadi lebih aman di tengah resesi dunia, ketahanan ekonomi terjaga, lebih banyak biaya untuk kesejahtaraan rakyat dan membangun infrastruktur, serta subsidi akan lebih adil dan tepat sasaran,” tuturnya.
Namun mengenai waktu kenaikan harga BBM, menurut Presiden, bila dana kompensasi untuk masyarakat sudah siap. Dan hal ini harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.(bhc/riz) |