Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Tak Terima Istrinya Ditilang, Puluhan TNI Serbu Pos Lantas Lhokseumawe
Tuesday 28 May 2013 21:07:19
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Berawal dari seorang istri oknum anggota TNI yang dirazia oleh Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe, puluhan personil TNI dari Kavelri 113 Cunda menyerbu Pos Unit Lantas Cunda Kota setempat.

Insiden antara TNI dan Polisi Lalulintas yang telah menyita perhatian masyarakat pengguna jalan nasional itu terjadi sekira pukul 12:00 WIB, hingga nyaris terjadi bentrokan lantaran seorang istri salah seorang anggota TNI itu dirazia oleh polisi tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh siang tadi, Selasa (28/5).

Menurut keterangan sejumlah masyarakat, bahwa insiden itu terjadi sekira pukul 12.00 WIB, berawal ketika satu unit kendaraan sepede motor yang dikendarai oleh seorang wanita yang kebetulan merupakan istri anggota TNI yang terjaring dalam razia di depan Kantor Pos Unit Lantas Cunda.

Tidak terima kendarannya ditilang polisi, akhirnya sang isteri mengadu pada suaminya. Selanjutnya oknum TNI yang belum diketahui identitasnya bersama teman-temannya langsung mendatangi Pos Unit Lantas untuk meminta kendaraan tersebut agar dibebaskan.

Sesampainya di lokasi, mereka pun langsung ribut hingga nyaris bentrok. Karena berang, anggota TNI itupun langsung memanggil bantuan pasukan TNI dari barak Kompi Kaveleri di Simpang Buloh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Segerombolan personil TNI itu pun langsung datang menyerbu dan mengepung pos unit lantas Cunda setempat. Bahkan kata masyarakat yang menyaksikan insiden itu, sempat melihat seorang oknum TNI yang datang langsung melakukan pemukulan terhadap Kanit Dikyasa, M. Rizal.

Insiden yang terjadi ditempat terbuka itu justru mengundang perhatian masyarakat yang sedang sibuk di pasar Inpres Cunda setempat berhasil dileraikan setelah datang satuan POM setempat.

Kasat lantas Polres Lhokseumawe AKBP Edwin membenarkan adanya insiden tersebut, namun menolak untuk menceritakan kronologis kejadian. "Kejadian itu sudah damai, saya sudah bicara langsung dengan Danki mereka, dan tidak ada masalah lagi itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kapenrem 011/ Lilawangsa Mayjen Inf. Aidul Yani mengatakan bahwa persoalan itu sudah damai dan tidak diperpanjangkan lagi masalahnya.

"Sudahlah jangan dibesar- besarkan masalahnya. Ini cuma masalah miss komunikasi dan sekarang sudah damai. Saya juga sedang cross chek tentang kejadian itu," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2