Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bupati Garut Aceng
Tak Tegas Sikapi Kasus Aceng, Ketua PAN Garut Dicopot
Monday 31 Dec 2012 00:03:32
 

Logo PAN.(Foto: Ist)
 
GARUT, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Babay Tamimi, dicopot dari jabatannya. Babay dinilai tidak tegas mengenai sikap fraksi PAN di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut terhadap pemakzulan Bupati Aceng.

"Statusnya (Babay) dinonaktifkan sementara dengan batas waktu tidak ditentukan," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat, Bidang Pemenangan Pemilu, TB Miftah Fauzi, di Garut, Ahad, Minggu (30/12).

Menurut dia, penonaktifan Babay itu dilakukan setelah DPW PAN Jabar menerjunkan tim investigasi ke Garut. Berdasarkan hasil penelurusan yang dilakukan tim kecil itu, ditemukan adanya ketidakcakapan kader PAN secara kolektif dalam menyikapi hasil Panitia Khusus DPRD soal dugaan pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Aceng.

Dalam pandangan Fraksinya, PAN menyatakan perbuatan Bupati Aceng hanya cukup diberikan sanksi dari Gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010. Padahal, masyarakat dan pengurus pusat PAN menginginkan Bupati Aceng dimakzulkan sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Akibat kondisi itu, banyak kalangan masyarakat yang menilai bahwa sikap fraksi PAN terhadap kasus Aceng terkesan pengecut. Bahkan, sebagian tokoh masyarakat menilai bahwa PAN tidak memiliki sikap atau abstain. "Opini sikap PAN ini terus berkembang di publik hingga akhirnya menjadi sebuah polemik," ujar Miftah, seperti yang dikutip dari tempo.co, pada Minggu (30/12).

Karena itu, untuk mengembalikan citra partai, kepengurusan PAN di Garut diambil alih pelaksana tugas dari DPW PAN Jawa Barat. Plt ini bertugas untuk melakukan konsolidasi di internal dan eksternal partai. "Kami akan mengawal kasus yang terjadi di Garut ini sampai tuntas dan mengembalikan lagi citra partai," ujar Miftah.

Ketua PAN Garut, Babay Tamimi, mengaku pasrah dengan keputusan penonaktifan dirinya. Menurut dia, keputusan yang diambil DPW itu dianggap sebagai hal yang wajar. "Bagi saya ini sebagai koreksi, tidak perlu berontak karena akan merugikan partai," ujarnya. (tmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2