Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Tak Setuju Calon Hakim Agung, Komisi III Lapor ke Paripurna
2019-05-28 21:10:29
 

Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menyerahkan laporan Komisi III DPR terhadap proses pembahasan calon hakim agung (Foto: Jaka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap empat Calon Hakim (Cakim) Agung berdasarkan surat Komisi Yudisial nomor 02/PIM/RH.01.08/01/0219, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir saat mebacakan laporan Komisi III DPR terhadap proses pembahasan calon hakim agung pada Rapat Paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5). Ditolaknya keempat kandidat hakim agung itu, karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.

Adapun tahapan yang dilakukan Komisi III dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah pertama, Komisi III DPR melakukan rapat pleno pada tanggal 14 Mei untuk membicarakan tahapan tahapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan judul makalah.

Kedua, keempat nama calon hakum agung diumumkan pada surat kabar nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas. Kemudian, pada tanggal 15 Mei dilaksanakan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditunjukan untuk mengetahui visi dan misi.

Kemudian Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan pada hari Senin, 20 Mei, pukul 13.00 s.d. 18.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Selasa, 21 Mei Komisi III melaksanakan rapat pleno guna mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi terhadap empat nama Cakim Agung.

"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir, rapat pleno komisi III DPR RI memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat Calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial,"jelasnya.

Adapun, keempat calon hakim agung yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada 20-21 Mei 2019 adalah R. Ridwan Mansur (Wakil ketua Pengadilan Tinnggi Bangka Belitung, Kamar Perdata), Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamar perdata), Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sukawesi Tenggara, Kamar Agama) dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak, Kamar Tata Usaha Negara).(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2