JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dendy Prasetya. Setelah diperiksa KPK kurang lebih selama 7 jam, Dendy keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan KPK. Ia resmi ditahan oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu, ia keluar bersama ayahnya yang juga menjadi tahanan Guntur.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Dendy tidak mau berkomentar banyak mengenai penahanannya. Ia hanya mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "Semua proses kita ikuti saja. Kami minta do'anya pada temen-temen semua ya," ujarnya sambil menuju ke mobil tahanan.
Sementara kuasa hukumnya, Erman Umar, menjelaskan bahwa beberapa hari lagi dia akan dilimpahkan ke Pengadilan. "Kita tunggu saja, sekitar tiga minggu lagi, klien kami itu akan dilimpahkan ke Pengadilan karena berkas-berkasnya sudah lengkap," kata Erman.
Dendy dijebloskan ke Rutan Guntur oleh KPK, disana ia satu tahanan dengan sang ayahnya yakni Zulkarnaen Djabbar (ZD). Itu artinya, permohonan kuasa hukumnya agar kliennya di tahan di rutan Cipinang tidak direstui olek penyidik KPK. Padahal, kata Erman, ia khawatir penyakit kliennya akan tambah parah. Sebab, katanya, saat ini kaki kliennya masih menggunakan 9 pen.
Memang terlihat, setiap kali Dendy mendatangi gedung KPK, ia selalu memakai tongkat dan kursi roda. "Dia punya sembilan pen, dicabut satu ternyata masih proses penyembuhan. Saya kira kalau sembilan pen kurang lebih butuh satu tahun untuk sembuh," katanya.
"Kami memohon penahanan di rumah tahanan Cipinang, tapi tidak dikabulkan kita minta jaminan pengobatan beliau. Sekitar 1 jam kita nego. Kalau di Cipinang dokter juga ada, jadi kita bisa minta bantuan. Kalau di Guntur kan standar militer," terangnya.
Sebelum ditahan, Dendy menjalani pemeriksaan mulai pukul 10:10 pagi tadi dan keluar dari gedung KPK dengan memakai baju tahanan sekitar 17:30 WIB.
Sebelumnya, KPK menemukan bahwa tersangka DP selaku Dirut PT. KSAI bersama-sama dengan tersangka ZD selaku anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI diduga menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2010-2011 di Kementerian Agama.
Atas perbuatannya tersebut, ZD dan DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHPidana.(bhc/din) |