Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Tak Nyaman, SBY Minta KPK Usut Bocornya Sprindik Anas
Wednesday 13 Feb 2013 17:17:48
 

Jubir Kepresidenan, Julian A Pasha saat diwawancarai wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden SBY tidak nyaman dengan berita sebuah media massa yang dinilai bombastis yang menyebut seorang staf di Istana yang membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. SBY berharap KPK mengusut hal itu sampai tuntas.

"Bapak Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut. Kalau perlu bekerja sama dengan Kepolisian," ujar Jubir Kepresidenan Julian A Pasha membacakan statemen berjudul "Pernyataan Pers Jubir Presiden tentang Kebocoran Dokumen KPK".

Julian menyatakan itu di hadapan pers di kantor presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).

Julian menyatakan, SBY berharap siapapun yang bersalah harus diberi tindakan sesuai Undang-undang. SBY menilai, akhir-akhir ini mulai ada pihak yang tanpa beban dan dengan maksud yang tidak baik melakukan pembocoran rahasia negara yang dilarang UU.

"Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu hukum harus ditegakkan. Sementara kebebasan dan keterbukaan informasi publik pun ada aturannya," katanya.

Sebaliknya, lanjut Julian, apabila dari hasil investigasi yang dituduh melakukan pembocoran dokumen KPK tersebut tidak terbukti, dan tentunya yang bersangkutan tidak bersalah, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan.

Julian menyebut, berita seperti itu berpotensi mengadu domba SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai dan Ketua Dewan Pembina (Wanbin) PD dengan Anas tengah melakukan upaya bersama untuk melakukan penyelamatan dari krisis saat ini.

Sementara, Ketua Majelis Penasihat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Akbar Tandjung menyerahkan kepastian status presidium KAHMI Anas Urbaningrum ke proses hukum. Akbar berharap semua pihak menghormati proses hukum.

"Dalam kasus-kasus yang kemungkinan dia terlibat, kita serahkan saja ke proses hukum, negara ini kan negara hukum. Hukum itu ada kaidahnya, kalau dinyatakan bersalah harus ada bukti-bukti," kata Akbar.

Hal ini disampaikan Akbar kepada wartawan di sela-sela Temu Insan Pers, Dialog: "Peran Pers dalam Dinamika Politik Nasional Menjelang 2014", di gedung Graha Insan Cita, Jalan Prof Lafran Pane, Depok, Rabu (13/2).

Akbar yang juga sering disebut sebagai guru politik Anas sebenarnya menaruh harapan besar ke Anas. Namun Akbar akan menghormati apapun keputusan KPK.

"Terkait Anas sebagai presidium KAHMI, ya betul. Tapi saya tidak melihat itu ada kaitan langsung dengan HMI. Bahkan Anas dinilai seorang tokoh yang dibesarkan HMI yang mampu menjadi tokoh nasional, dengan kata lain HMI berhasil melahirkan tokoh nasional," ujar Akbar.

Menyangkut tindakan penyelamatan PD yang diambil SBY, Akbar enggan mencampuri terlalu jauh. Namun Akbar melihat persoalan internal PD akan dilihat masyarakat luas.

"Publik juga bisa menilai langkah-langkah yang dilakukan SBY sebagai dewan pembina atau majelis tinggi partai. Dan salah satu kunci partai kan melakukan pendidikan politik, publik akan menilai," katanya.

"Pemberitaan memang berdampak luas, yang menciptakan opini masyarakat. Termasuk masalah-masalah terkait PD. Masyarakat juga bisa melihat apakah yang terjadi itu nilainya baik," tandasnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2