Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Media Sosial Twitter
Tahun Depan Twitter Bisa Diakses Tanpa Sambungan Internet!
Monday 16 Dec 2013 12:43:34
 

Ilustrasi,(Foto: Ist)
 
SINGAPURA, Berita HUKUM - Salah satu situs jejaring sosial Twitter memang saat ini lebih banyak diminati dari kompetitornya Facebook, namun kabarnya banyak pengguna Twitter di daerah terpencil yang tidak dapat mengakses situsnya karena tidak adanya sambungan internet. Menanggapi hal tersebut Twitter langsung bergerak cepat dan kini kabarnya layanan berlogo burung biru ini akan bisa diakses tanpa harus terhubung dengan internet.

Seperti yang dilansir dari CNET, Twitter dikabarkan sudah bekerjasama dengan sebuah startup yang berbasis di Singapura U2opia Mobile, agar layanannya itu bisa diakses lewat ponsel tanpa layanan data. Layanan ini dibuat untuk pengguna ponsel entry-level di negara berkembang yang selama ini kesulitan mendapatkan akses Internet.

Chief Executive dan Co-founder U2opia Mobile, Sumesh Menon mengatakan layanan ini rencananya akan diluncurkan pada kuartal pertama 2014. “Pengguna hanya perlu memasukkan kode sederhana untuk mendapatkan feed dari topik tren yang sedang populer di Twitter.”

U2opia menggunakan protokol telekomunikasi bernama USSD (Unstructured Supplementary Service Data) untuk menyediakan layanan tersebut, sehingga pengguna ponsel bisa mendapatkan update teks tanpa bisa melihat gambar, video atau grafis lainnya.

“USSD merupakan kendaraan yang kuat untuk Twitter karena Twitter didesain dengan karakter terbatas, ini adalah jejaring sosial yang sangat ditentukan teks,” kata Menon lagi.

Menon juga menambahkan bahwa delapan dari 10 orang di negara berkembang masih belum mengakses data internet melalui ponsel mereka. U2opia sendiri akan melokalisasi Twitter feed sesuai dengan lokasi pengguna. “Jadi seseorang di Paraguay pasti akan mendapatkan konten yang sangat sangat lokal ke pasar tersebut,” jelas Menon, seperti dikutip dari vibiznews.com.

Sebelumnya U2opia sudah pernah meluncurkan layanan serupa bernama Fonetwish, untuk membantu pengguna mengakses Facebook dan Google Talk di perangkat mobile tanpa koneksi internet. Layanan itu diklaim telah digunakan lebih dari 11 juta orang.

U2opia biasanya mendapatkan 30-40 persen dari tarif layanan Fonetwish yang dibayar pengguna ke operator telekomunikasi.(ldr/EY/vbn/vbz/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Twitter
 
  Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
  Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
  Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
  Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
  Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2